Senin, 16 Mei 2016





MATERI FIQIH KELAS XI
[Type the company address]
 MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 KOTA BIMA


BAB1
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
 KOMPETENSI INTI
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilakujujur,disiplin,tanggungjawab, peduli(gotongroyong,kerjsama,toleran,damai)santun,responsifdanproaktifdanmenunjukkansikapsebagaibagiandarisolusiatasberbagaipermasalahandalam berinteraksi secara efektif denganlingkungansosialdanalam sertadalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalapergaulan dunia.
3.Memahamimenerapkan,menganalisispengetahuanfaktual,konseptual,proseduralberdasarkanrasaingintahunyatentangilmupengetahuan,tehnologi,seni,budaya,danhumanioradenganwawasankemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan,danperadabanterkaipenyebabfenomenadankejadian,sertamenerapkanpengetahuanproseduralpadabidangkajianyangspesifk sesuai denganbakatdanminatnyauntuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkaitdenganpengembangandariyangdipelajarinyadisekolahscara mandiri, danmampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi dasar
Meyakini syariat islam tentang jinayat
21Menunjukkansikapadildantangggungjawabdalampenerapa hukum jinayat
3.1 Menjelaskan Ketentuan  Allah tentang jinayat dan hikmahnya
4.1Menunjukkancontohpelanggaranyangterkenaketentuanjinayat Indikator pembelajaran
1, Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum jinayat
2. SiswadapatmenjelaskanketentuanAllahtentangjinayatdanhikmahnya
3. Siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindak   jinayat


                                    
                                              BAB 1
                            JINAYAH DAN HIKMAHNYA

A.  PENGERTIAN JINAYAH DAN HIKMAHNYA
jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.Jinayah terdiri dari :
 1.PEMBUNUHAN  
    a. Pengertian Membunuh dan Dasar Hukumnya
     Pembunuhan itu menghilangkan nyawa seseorang sehingga mati,baik  disengaja
     atau tidak  disengaja   Membunuh dalam islam dibolehkan,dalam 3 hal yaitu:  
      a. membunuh orang kafir setelah beriman
      b. membunuh orang berzina setelah berkeluarga
      c. membunuh orang lain tanpa alasan yang benar   
 b. Macam-macam pembunuhan dan bentuk hukumnnya
1.Pembunuhan Sengaja قَتْلُ الْعَمْدِ  adalah Pembunuhan yang   disengaja                            memang           berniat                membunuh
2.Pembunuhan Seperti Sengaja قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ  aalah Pembunuhan seperti disengaja yaitu  yang  dilakukan dengan menggunakan alat  Yang tidak mematikan karena tidak   bermaksud membunuh
3.Pembunuhan tersalah قَتْلُ الْخَطَإِ  Pembunuhan yang tidak disengajayaitu pembunuhan yang  dilakukan dengan tidak ada niat membunuhdan alat yang digunakan bukan untuk membunuh

  c. DASAR HUKUM LARANGAN MEMBUNUH
Firman Allah Q.S AL-ISra  ayat 33
 
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah
Danhadits Rasulullah sebagai berikut :
القا تل والمقتول   (رواه البحارى والمسلم )                                                                                          
 ‘Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka ( H.R Bukhari-Muslim )
d. Hukuman bagi Pembunuh
    Orang yang membunuh orang lain tanpa hak, hukumnya di Qishash, yaitu di bunuh lagi.
    dasar hukumnya adalah Hadits Riwayat Tirmidzi
 a. Qur’an S; An-Nisa; 93
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab    yang besar baginya.
b. Hadits Riwayat Abu Daud
    e.. Hikmah dilarangnya pembunuhan
         a. tidak semena-mena terhadap orang lain
         b. menghormati orang lain
     c. menjalani hidup dengan tenang dan aman,
         tidak was-was karan takut ada pembunuhan
        oleh oran lain
     d. terjalin hubungan yang harmonis, rukun

Qishash dan hikmahnya
a. Pengertian   Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ artinya
sedangkan   Pengertian qishash adalah hukuman balasan yang setimpal  yang dikenakan bagi
pelaku pembunuhan dan pengrusakan anggota badan yang dilakukan dengan sengaja
b Macam-macam qishash
1.Qishash jiwa  yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
2.Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau
Menghilangkan manfaat anggota tubuh
c..  Syarat-syarat Qishash
1.Pembunuh sudah baligh dan berakal,
2.Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
3Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
4.Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat
5.Orang yang dibunuh sama derajatnya,
6.Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
d.Hikmah  ditegakkanya Qishash
1.Menghargai harkat dan martabat manusia,
2.Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah 3.sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
4.Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan   e.اhukuman pembunuhan yang dilakukan oleh massa
untuk pembunuhan yang dilakukan oleh massa maka semuanya dikenakan qishash

DIYAT DAN KIFARAT
a.Pengertian dan dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda ,atauganti rugi pembunuhan.  Menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya
b.Macam-macam diyat
1.Diyat Mughallazhah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
a.    Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor  hiqqah ( unta betina berumur     3-4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting
          Sebab-sebab diyat mughaladzah yaitu :
1.Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
2.Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
         3.Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
         4.Pembunuhan tersalah (  قَتْلُ الْخَطَإِ)dilakukan ditanah haram
            Bulan haram dan selain kepada mukmin

 5.Qishash sulit untuk  dilaksanakan

               2.Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
        Denda yang sifatnya ringan yaitu   membayar       denda yang
        Sifatnya ringan terdiri dari 100 ekor unta yaitu 20 ekor hiqqah
        20 ekor jadzah,20 ekor binta labun,20 ekor ibnu labun dan 20
        Ekor binta makhad                    
 3.Hikmah Diyat
1.Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
2.Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang    harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
3.Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
Pengertian Kifarat
kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah
Macam-macam Kifarat
1.Kifarat karena pembunuhan adalah :
memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut- turut
2.Kifarat karena melanggar sumpah memberi makan 10 orang miskin
atau memberi pakaian  atau memerdekakan budak atau puasa tiga hari (al-maidah 89 )
HikmahKifarat
1.Manusia benar-benar menyesali pebuatan  yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
2.Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
3.Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama    sudah dipenuhinya
SOAL ESSAY
1.Jelaskan pengertian pembunuhan  !
2.Sebutkan macam-macam Diyat !
3.Tuliskan Q.S  Al-isra’ayat 33 kemudian terjemahkan!
4.Bagaimanakah hukuman nya jika pembunuhan itudilakukan oleh massa 1
5.Sebutkan hikmah diyat
 JAWABAN
1.Pembunuhan itu menghilangkan nyawaseseorang sehingga mati, baik sengaja atau
      tidak di sengaja.atau seperti disengaja
2.Diyat Mughallazhah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
a..Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur     3-    4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting

             b.Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor       hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan  berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina berumur lebih 1 tahun)  diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun sepertignya.
        3..Firman Allah Q.S AL-ISra  ayat 33
         
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan
4. Maka seluruhnya yang melakukan pembunuhan walaupun yang dibunuh hanya satu orang maka
            Seluruhnya dikenakan qishash
        5.Hikmah Diyat
            1.Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
               terjadi
           2.Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut  
               Jangan sampai menghilangkan nyawa orang lain 
    

      3.Menjunjung tinggi tinggi terhadap perlindungan jiwa dan rag



BAB II
HUDUD DAN HIKMAHNYA
KOMPETENSIINTI
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif
dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
tehnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan
mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
KOMPETENSI DASAR
2,2.Menunjukkkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukuman hudud
2, 3.Menunjukkan sikap Adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi bughat
3,  2.Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya
4, 2. Mnunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud
4.3.  Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat
PENGERTIAN BUGHAT
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang tidak boleh  ditukar atau diganti hukumannya atau diubah dan  tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan Barang siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229


HUKUMAN HUDUD MENCAKUP

1.Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dan bukan pula budaknya  
MACAM-MACAM ZINA
1Zina mukhsan
   Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah
Zina ghairu Mukhsan
Zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah
HUKUMAN (had) zina
Zina  ghairu mukhsan Adalah dicambuk seratus kali Dan diasingkan selama 1 tahun
Zina mukhsan   dirajam (dilempar batu sampai mati)
Hukuman diasingkan terjadi perbedaan pendapat para ulama fiqih

1. imam syafii dan ahmad adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun
2. imam abu hanifah dicambuk 100 kali
sedangkan pengasingan hanyalah hukuman tambahan tergantung kebijakan hakim
3. Imam malik dan imam auzai pezina laki-laki merdeka adalah dipukul seratus kali dan diasingkan  1 tahun sedangkan perempuan merdeka tidak diasingkan hanya dicambuk saja 100 kali

2. QADZAF
a.      PENGERTIAN QADZAF
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
1.       Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
2.       Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas)
b.      UNSUR-UNSUR QADZAF
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
   Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang dituduhkannya.
     Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن الزنا “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
2.       Orang yang dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
Surat An-Nuur ayat 23
                                  
Artinya: sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3.       Untuk budak maka hukuman separuh dari hukuman orang merdeka.
َوَهُوَ فِي اَلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ. - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرٍ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: ( لَقَدْ أَدْرَكَتُ أَبَا بَكْرٍ, وَعُمَرَ, وَعُثْمَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, وَمِنْ بَعْدَهُمْ, فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ اَلْمَمْلُوكَ فِي اَلْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ )  رَوَاهُ مَالِكٌ, وَالثَّوْرِيُّ فِي جَامِعِهِ
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
E. HAL-HAL YANG MENGGUGURKAN QADZAF
Had qadzaf bisa gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, karena dengan adanya para saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan had menjadi lenyap. Jika demikian, maka si tertuduh harus dihadd karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri menuduh zina suaminya, maka ia harus di- had bila syarat-syarat untuk menjatuhkan had itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika suami menuduh zina kepada istrinya dan ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila si suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun harus dijatuhi had qadzaf.
Terlepas dari pembahasan diatas Rosulullah SAW. Melarang umatnya untuk menuduh budaknya berzina.
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مِنْ قَذْفَ مَمْلُوكَهُ يُقَامُ عَلَيْهِ اَلْحَدُّ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.
3.MENCURI DAN HADNYA
   Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secarasembunyisembunyi.Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembnyi-sembunyi,jika harta tersebut mencapai sati nishab,terambil dari tempat simpanannya,dan orang yang terambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.     Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas,maka pelakunya wajib dikenakan HAD mencuri,yaitu potong tangan.Allah Swt.berfirman dalam surat AL-MAIDAH ayat 38:
   
Yang Artinya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Q.S AL-MAIDAH:38).
Hadist Rasulullah SAW berikut:
“Dari Abu Hurairah ra,sesungguhnya Rasulullah betrsabda mengenai pencuri:     Yang Artinya:
“Jika ia pencuri(kali pertama)potonglah satu tangannya,kemudian jika ia mencuri (kali kedua)potonglah salah satu kakinya,jika ia mencuri (kali ketiga)potonglah tangannya(yang lain),kemudian jika ia mencuri(kali keempat)potonglah kakinya(yang lain).”(HR.al-Daruqutni)
       Berdasar pada hadis tersebut sebagian ulama diantarannya IMAM MALIK dan IMAM SYAFI’I berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagai berikut:
  1.  Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali.
  2.  Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua.
  3.  Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga.
  4.  Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat.
  5.  Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya
       maka hukuman bagi pencurian adalah TA’ZIR dan
       ia dipenjarakan hingga bertaubat. 

NISAB (KADAR) BARANG YANG DICURI
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
 Menurut madzhab Hanafi,nishab barang curian adalah 10 dirham.
 Menurut jumhur ulama,nishab barang curian adalah ¼ dinar emas,atau tiga dirham perak.
          Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab ¼ dinar emas atau tiga dirham perak adalah:
 Hadis yang diriwayatkan IMAM MUSLIM dalam kitab shahihnya dan IMAM AHMAD dalam kitab musnadnya,dimana RASULULLAH SAW. Bersabda:
    Yang Artinya:
    “Dari Aisyah,bahwa Rasulullah SAW. Menjatuhkan had potong
      tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih”.
      (H.R.Ahmad,Muslim dan Ibnu Majah).
 Dan dalam riwayat IMAM BUKHORI yang artinya:
     “Tangan dipotong (pada pencurian) ¼ dinar atau lebih.”
PENCURIAN YANG DIMAAFKAN
Ulama sepakat bahwa pemilik  barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya,sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan.Karena hak pencuri merupakan hak hamba(hak pemilik barang yang dicuri).
    Teks syar’I yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah hadist riwayat Abu Dawud danNasa’iberikut:
Yang Artinya:
“Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib,dari ayahnya,dari kakeknya:“sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:”Maafkanlah had selama masih berada ditanganmu,adapun had yang sudah sampai kepadaku,maka wajibdilaksanakan.”(HR.ABU DAWUD DAN NASA’I). 
Adapun hikmah dari had pencuri antara lain sebagai berikut:
seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda.Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu,sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
Seseorang akan memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik seseorang.Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya,lebih dari itu,saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal,maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan.
Menghindarkan manusia dari sikap malas.Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki seseutu secara tidak syah,juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat malas.Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai islam.Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rezeki yang halal
4. MINUMAN KERAS
1.Pengertian
Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan
kesadaran. 
2. Jenis-jenis minuman keras
Minuman keras memiliki varianvarian tertentu berdasarkan bahan pembuatannya dan kadar etanol yang dikandungnya. Berikut jenis-jenis minuman keras alkohol dengan kadar etanol yang dimilikinya
Jenis alkohol
Kadar Alkohol (%)
Beer
Wine
Anggur obat
Whiskey
Brandy
Arak
Vodka
Dll
3-5
9-18
9-18
30
30
38
40
-
3. Dampak Buruk Minuman Keras Alkohol bagi Kesehatan
         Dampak negatif penggunaan alkohol dikategorikan menjadi 3, yaitu dampak fisik, dampak neurology dan psychologi, juga dampak sosial(Woteki dalam Darmawan, 2010).
a. Dampak fisik
          Beberapa penyakit yang diyakini berasosiasi dengan kebiasaan
minum alkohol antara lain serosis hati, kanker, penyakit jantung dan
syaraf. Berkaitan dengan kanker terdapat bukti yang konsisten bahwa
alkohol meningkatkan resiko kanker di beberapa bagian tubuh tertentu, termasuk: mulut, kerongkongan, tenggorokan, larynx dan
 hati.
  b.Dampak Psikoneurologis
          Pengaruh addictive, imsonia, depresi, gangguan kejiwaaan, sertadapat merusak jaringan otak secara permanen sehingga menimbulkangangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar,dan gangguan neurosis lainnya
Pengaruh dalam Jangka Pendek
Konsentrasi alkohol yang di minum beredar dalam darah, menimbulkan Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring meningkatnya konsentrasi alkohol dalam darah. Kemudian, efek yang dapat dilihat dalam jangka pendek adalah risiko mabuk atau teler sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran.
b.Pengaruh Dalam Jangka Panjang
   Meminum minuman keras alkohol dalam jangaka panjang akan menyebabkan terserang berbagai penyakit, seperti kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran pencernaan, gangguan pencernaan, impotensi, risiko kanker payudara, kesulitan tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian, dan sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi
Had MIras adalah
-Para ulama berbeda pendapat tentang had bagi peminum minuman keras ,berikut pendapat mereka :
   1. Jumhur ulama yaitu Imam Abu Hanifah ,imam malik dan imam Ahmad bin hambal berpendapat jum
       Lah pukulan dalam minuman keras  80 kali pukulan
   2.Imam  syafi’I ,Abu dawud dan ulama dzahiriyah berpendaat bahwa jumlah had bagi khamar adalah
       40 kali cambuk,tapi imam hakim boleh menanmahkan 80 kali cambuk,tambahan 40 kali merupakan
       Ta’zir
        Sedangkan alat pukul yang digunakan adalah sepotong kayu ,sandal,sepatu ,tongkat ,tangan atau
   Alat pukul lainnya.
5.BUGHAT

      1.      Pengertian dan Hukum Bughat

kata bughat adalah bentukan  dari fi’il (   بَغَى-يَبْغِى) yang berarti mencari, maksiat, melampuai batas, berpaling dari kebenaran, dhalim.
Sedangkan menurut istilah syara’ bughat berarti orang-orang yang menentang imam dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan kepadanya dan mereka mempunyai alas an , pengikut dan kekuatanserta ada imamnya tersendiri.
Dari pengertian tersebut sekelompok orang dikatakan bughat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Memiliki kekuatan untuk melawan.
b.      Mereka menyatakan keluar dan tidak mau memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
c.       Memiliki alasan mengapa mereka keluar dari imam.
d.      Mereka memiliki pengikut.
e.      Mereka memiliki pemimpin sendiri yang ditaati.
Jika orang-orang yang membangkang itu tidak taat pada imam, dan telah memenuhi syarat dikatakan pembangkang maka ia dikatakan sebagai kelompok yang dzalim dan telah keluar dari jamaah pada hal mentaati pemimpin itu diperintahkan oleh  Allah swt. Segaraimana  firmanNya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa' 59)
Hukum bughat adalah haram, dan dapat diperangi sampai mereka kembali taat. sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)
2.      Tindakan Terhadap Bughat

Pelaku bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
a.      Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan, maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
b.      Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
c.       Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
d.      Jika dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Agar ada perbedaan antara perang dengan orang kafir dan kelompok kaum muslimin yang membangkang pemerintah , maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.

3.      Hikmah Dilarangnya Bughah
a.      Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
b.      Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
c.       Mengingatkan  agar senantiasa mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
d.      Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhanPembangkan yang taubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh.Oleh sebab itu, para bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis,lebih-lebih dibunuh. Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
Adapun harta mereka yang terampas tidak boleh disamakan dengan ghanimah. Karena setelah mereka  sadar, harta tersebut kembali menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan bughat yang terluka sa’at perang,mereka tidak boleh serta mereka dibunuh. Terkait hal ini ibnu abi syaibah meriwayatkan bahwa kala terjadi perang jamal, ali menyuruh agar diserukan:”yang telah mengundurkan diri jangan dikejar,yang luka-luka jangan segera dimatikan,yang tertangkap jangan dibunuh,dan barangsiapa yang meletakan senjatanya harus diamankan.”

SOAL ESSAY
Jelaskan  pengertian Minuman keras !
Sebutkan had bagi pelaku qadzaf !
Sebutkan syarat-syarat bughat!
Tuliskan dalil tentang had q kemudian terjemahkan !
Sebutkan nishab barang yang dicuri sehingga dikenakan  had mencuri!
 JAWAB
       1.   Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
             adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan
             kesadaran. 
Dicambuk 80 kali bagi orang merdeka dan 40 kali bagi budak
       3    a.      Memiliki kekuatan untuk melawan.
             b.      Mereka menyatakan keluar dan tidak mau memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada   
                     mereka
             c.       Memiliki alasan mengapa mereka keluar dari imam.
             d.      Mereka memiliki pengikut.
e.      Mereka memiliki pemimpin sendiri yang ditaati
4. mencuri,yaitu potong tangan.Allah Swt.berfirman dalam surat AL-MAIDAH ayat 38:
   
Yang Artinya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Q.S AL-MAIDAH:3  5Para ulama berbeda pendapat terkait dengan nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
             Menurut madzhab Hanafi,nishab barang curian adalah 10 dirham.
                 Menurut jumhur ulama,nishab barang curian adalah ¼ dinar emas,atau tiga dirham perak







                                                              BAB III
                                            PERADILAN DALAM ISLAM
 1.      Pengertian Peradilan
Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah  suatu  lembaga  pemerintahan / negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan / menetapkan  keputusan  atas  setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu              perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qodhi  atau  hakim
Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah  suatu  lembaga  pemerintahan / negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan / menetapkan  keputusan  atas  setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qodhi  atau  hakim.
2.      Fungsi Peradilan
Sebagai  lembaga  negara  yang  ditugasi  untuk  menyelesaikan  dan  memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk  menciptakan ketertiban   dan  ketentraman   masyarakat   yang   dibina  melalui  tegaknya  hukum. Peradilan  Islam  bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum  Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan  Islam  mempunyai  tugas  pokok :
a.       Mendamaikan  kedua  belah  pihak  yang  bersengketa.
b.      Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku  perbuatan  yang melanggar  hukum.
c.       Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar
d.      Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e.       Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam  
             
3.     Hikmah Peradilan
a.       Peradilan  dapat  mewujudkan  masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
 مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن مجاه)       
Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).
b.      Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c.       Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain.  Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )
.      Terciptanya keadilan   bagi seluruh rakyat
e.       Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian.
f.       Dapat mewujudkan suasana yang  mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak
KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN ISLAM
1. Hakim
    a.  Pengertian  dan kedudukan Hakim
     Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan     persengketaan dan        memutuskan hukum suatu  perkara  dengan  adil.  Dengan  kata  lain,  hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat  selama  berlaku  adil.
     b, Syarat-Syarat Hakim     
         Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :
1)      Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada    hakim kafunt    dihukumi.              Umar bin Khatab memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2)      Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3)      Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4)      Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenara
5)      Laki-laki.
6)      Memahami   hukum  yang  ada  dalam  Al-Qur’an  dan Al-Hadits
7)      Memahami akan Ijma’ Ulama.
8)      Memahami bahasa arab
9)      Mamahami  metode  ijtihad
10)      Dapat melihat
11)      Memiliki  ingatan  yang  kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya
Tidak  Boleh jadi hakim
c.       Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman
                 Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1)      Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk    menyampaikan semua tuduhan       disertai  dengan  bukti-bukti  dan  saksi.
2)      Tergugat   dipersilahkan  untuk  memperhatikan  gugatan.
3)      Hakim  tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan    dan   meminta   penggugat   supaya   bersumpah   (  tanpa  paksaan  ).
4)      Hakim  bertanya sesuai dengan keperluan  kepada penggugat setelah selesai     menyampaikan  tuduhan dan  minta bukti – bukti      yang dapat                                                           menguatkan    tuduhan.
5)      Jika  tidak  terdapat  bukti-bukti,  hakim  dapat meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6)      Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan  sesuai  dengan  tuduhan  meskipun  tergugat  menolak  tuduhan tersebut.
7)      Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima  sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8)      Hakim  tidak  boleh  menjatuhkan  hukuman  ( vonis ) pada  saat  sedang marah,  sangat lapar,  bersin-bersin, banyak  terjaga, sedih, sangat  gembira, sakit, sangat kantuk, menolak  keburukan  dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.
d.      Adab (Kesopanan) dan Macam-macam Hakim
1)      Tata Tertib Pengadilan
Di antara tata tertib pengadilan dan hakim :
a)      Bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.
b)      Dalam mengadili hakim ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, penggugat, pengunjung, sehingga menghilangkan prasangka.
c)      Sebaiknya, tidak memutuskan perkara di masjid. Sebab di masjid tidak bias bebas, seperti tidak bias suara keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki maupun perempuan bias masuk dan lain-lain.
2)      Majlis Pengadilan
Disamping hal tersebut di atas, hakim wajib mempersamakan antara kedua pihak yang bersengketa dalam lima hal :
a)      Dalam menghadap kepadanya.
b)      Dalam duduk di hadapannya.
c)      Dalam menerima keduannya.
d)     Dalam mendengarkan kepada keduanya

3)      Hadiah pada Hakim
  Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara. Suap adalah haram hukumnya, sebab makan harta dengan cara yang batil dan itu merupakan kebiasaan orang yahudi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لَعَنَ اللهُ الرَّشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ (رواه احمد والترمذى)
“ Allah  melaknati  orang  yang  menyuap  dan yang  disuap dalam (keputusan) Hukum”.   ( HR. Ahmad dan Turmudzi ).
Berdasarkan hadits di atas, hakim dibagi menjadi tiga golongan :
a)      Hakim   yang   mengetahui  kebenaran  dan  melaksanakan  hukum sesuai  dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk surga.
b)      Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran kebenaran, maka ia  masuk  neraka.
c)      Hakim   yang  menetapkan  hukum  dengan  kebodohannya, iapun  masuk  neraka.
e.       Kedudukan Hakim Wanita
Pembahasan mengenai seorang perempuan boleh tidaknya menjadi hakim, para ulama berbeda pendapat.
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i  dan  Hambali  tidak  membolehkan  mengangkat Hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Nabi SAW :
لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )
Menurut Imam Abu Hanifah membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan urusan harta atau selain had dan qishash. Sedangkan menurut Ath-Thabari, seorang perempuan boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.
    
2.      Saksi
a.      Pengertian Saksi       
Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah: 283:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون عليم ( البقرة :١٨۳).
“janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).

2.      Saksi
a.      Pengertian Saksi       
Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah: 283:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون عليم ( البقرة :١٨۳).
“janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).
Untuk   dapat   dikatakan   adil,   seorang   saksi  harus  memenuhi  kriteria - kriteria  sebagai berikut :
1)      Menjauhkandiri dari perbuatan dosa besar.
Orang yang berbuat dosa besar disebut fasiq, rusak agamanya. Demikian juga orang yang terbiasa berbuat dosa kecil. Imam Syafi’i berpendapat : kalau saksi diketahui hariannya baik, maka diterima kesaksiannya.
2)      Menjauhkan diri dari kebiasaan dosa kecil.
3)      Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah.
4)      Dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah.
5)      Berakhlak mulia.
c.       Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Saksi  harus adil, memberi  yang  ditolak adalah  saksi   yang   tidak adil, seorang musuh terhadap lawannya, ayah  pada  anaknya, anak  terhadap ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang  memberikan kesaksiannya  pada orang  yang  memberi jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat diterima, selama mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau penglihatannya.
d.      Sangsi terhadap Saksi Palsu
Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar diantara dosa-dosa besar dan kriminalitas yang paling besar pula, karena ia membantu orang yang zalim, menghancurkan hak orang yang dizalimi, menyesatkan peradilan, meresahkan hati, dan menyebabkan permusuhan di antara sesame manusia. Allah SWT.
Menurut Imam Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad meriwayatkan bahwa saksi palsu itu dihukum dengan ta’zir dan dipermaklumkan bahwa dia saksi palsu.
Imam Malik menambahkan, katanya : saksi palsu itu diumumkan di masjid-masjid, pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya manusia pada umumnya, sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi orang lain untuk melakukannya.

4.      Tergugat dan Sumpah
a.      Pengertian tergugat
Orang  yang  terkena  gugatan   dari  penggugat  disebut   tergugat.  Tergugat  dapat membela  diri  dengan membantah  kebenaran  gugatan  dengan  menunjukkan  bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan  yang  meyakinkan, disamping  melakukan sumpah.
. Rasulullah bersabda :
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه البخارىومسلم)             
“Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus bersumpah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
b.      Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat
Tujuan sumpah ada 2 :
1)      Menyatakan  tekat  untuk  melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2)      Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada difihak yang benar.
c.       Syarat-syarat Orang Bersumpah
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1)      Mukallaf, artinya orang yang sudah aqil baligh
2)      Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun
3)      Disengaja, bukan karena terlanjur dan lain sebagainya.
Ada tiga kalimat yang diucapkan untuk bersumpah, yaitu :
1)      . وَاللهِ    (Wallahi)
2)      . تالله        (Tallahi)
3)      .   بالله (Billahi)
Sebagaimana contoh sumpah yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai berikut :
 
وَاللهِ  َلأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ  (رواه ابوداود)                                 
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali oleh Beliau.” (HR. Abu Daud).
Bagi orang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat ( denda ). Membayar kafarat dapat dilakukan dengan cara :
1)      Memberikan  makanan  pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapat bagian ¾ liter
2)      Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin.
3)      Memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak dapat melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka disuruh berpuasa selama tiga hari

Firman Allah QS. Al Maidah: 89 :
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون ( المائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
 






Uji kompetensi fiqih semester ganjil

Pilihlah salah satu jawaban yang tepat dengan memberikan tanda silang pada salah satu jawaban yang kamu anggap benar !

1.Pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya niat membunuh dan dengan cara atau alat yang biasanya   tidak mematikan di sebut....
A.Pembunuhan sengaja
B.Pembunuhan seperti sengaja
C.Pembunuhan tersalah
D,Pembunuhan tidak sengaja
E.Pembunuhan seperti tersalah
2.Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja yang di maaafkan  oleh keluarga korban adalah....
A.Qishash
B;Kaffarah
C.Diyat mukhaffafah dan kafarat
D.Diyat mughaladah
E.Diyat mughaladah dan mukhaffafah
..وَمَنْ قَتَلَ مؤمنا  خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ....

3.Ayat di atas menjelaskan tentang jenis pembunuhan....
A.Pembunuhan sengaja
B.Pembunuhan misal
C.Pembunuhan tersalah
D.Pembunuhan semi masal
E.Pembunuhan seperti tersalah
4Hukuman yang berupa pembalasan yang sama(serupa) dengan perbuatan yang telah di lakukan, dalam istilah fiqih islam disebut....
A.Qishash
B.Kiffarat
C.Diyat
D.Jinayat
E.Uqubah
5.Apabila sekelompok orang membunuh seseorang dengan sengaja secara masal, maka semua pelaku harus di qishash.Hal ini berdasarkan pada pendapat...
Sa’id ibnu musayyad
Imam syafi’i
Imam hambali
Umar bin khatab
Imam hanafi
4.Berikut ini merupakan syarat-syarat di wajibkanya qishosh,kecuali...
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya
Orang yang terbunuh sama derajatnya
Pembunuh tidak di maafkan keluarga korban
Pembunuh sudah baligh
Pembunuh belum mimpi basah
Diyat mughaladzah terdiri dari.....
A.30 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah
B.40 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah
C.30 hiqqah, 40 jadz’ah dan 30 khilfah
D.30 hiqqah, 30 jadz;ah dan 40 khilfah
E.40 hiqqah, 40 jadz’ah dan 20 khilfah
5.A menusuk mata sebelah kiri B dengan sebilah pisau sehingga mata kiri B menjadi .Dalam konteks semisal ini, konsekuensi hukuman yang harus di terima A adalah....
A.Qishash
B.Kaffarah
C.Membayar diyat 35 ekor unta
D.Diyat mukhaffafah
E.Membayar setengah diyat  mukhafafah
6.Jenis denda yang wajib di bayarkan oleh seseorang sebagai tanda taubat kepada allah swt dinamakan.....
A.Qishash
B.kaffarah
C.Diyat
D.Uqqubah
E.Jinayah
7.Had zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya jika terpenuhi syarat-syarat dibawah ini kecuali :
A.Pelaku zina sudah baliq dan berakal
B.Pelaku zina dilakukan tanpa paksaan
C.Telah diyakiini secara syari bahwa  pelaku  zina benar-benar melakukan perbuatan tersebut
D.Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
E.Seseorang melakukan zina karena paksaan orang lain
8.Hukuman  bagi pezina pezina mukhsan dijelaskan dalam quran ,surah dan ayat…..
A.An-nur ayat :2
B.Al-isra’ ayat 31
C.Al-isra’ ayat 32
D.Al-maidah ayat 45
E.Al-baqarah ayat 179
9.Had qadzaf adalah……
A.Didera 100 kali dan diasingkan setahun
B.Didera sebanyak 80 kali
C.Dirajam
D.Dipenjara
E.asingkan setahun
10. hukuman bagi peminum khamar menurut jumhur ulama adalah ….
A.40 kali dera
B.60 kali dera
C.70 kali dera
D.80 kali dera
E.100 kali dera
11.Nishab barang curian sehingga dikenakan hukuman mencuri menurut imam hanafi adalah…..
A.10 dirham
B.¼  dinar emas
C.96 gram emas
D.100 gram emas
E.I kilogram emas
12.Jika seorang perampok,  mengambil harta kemudian membunuh korbannya  maka hadnya adalah…..
A.Dihukum mati kemudian disalib
B.Dihukum mati
C,Dipotong tangan kanannya
D.Dipotong tangan kirinya
E.Dipotong tangan dan kakinya secara menyilang
13.Dibawah ini yang tidak termasuk kriteria bughat adalah
A.Memiliki kekuatan
B.Memiliki alasan atas tindakan mereka keluar dari imam
C.Memiliki pengikut  yang setia
D.Memiliki imam yang ditaati
E.Memiliki harta yang banyak
13.Orang yang di angkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan perkara dengan adil disebut ...
A.Qadha’
B.Mufti
C.Mujtahid
D.Qadhi
E.Fuqaha
14.Dalam pengadilan, tidak semua saksi diterima, karena ada kemungkinan saksi sudah terkena pengaruh baik positif maupun negatif.adapun saksi yang di terima kesaksiannya antara lain....
A.Saksi yang tidak diminta
BSaksi dari anak kepada ayahnya
C.Orang yang menumpang dirumah terdakwah
D.Saksi dari pihak musuh
E.Saksi dari ayah kepada anaknya
15.Salah satu kriteria saksi yaitu”adil”. Orang bisa di sebut adil ketika memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini,kecuali...
A,Menjauhi diri dari perbuatan dosa besar
B.Menjauhi dari dari perbuatan dosa kecil
CMenjauhi diri dari perbuatan bid’ah
D.Selalu melaksanakan sholat lima waktu
EBerakhlak mulia
15.Hadits yang menegaskan bahwa seorang hakim di larang marah kala memutuskan perkara adalah....
وَللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْسًا ثَلَاثَ مَرَّات ٍ
الْبَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
.لاَيَقْتَضِيْ الْحَاكِمُ بَيْنَ إِثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
خُذِى مَا يَكْفِيْكِ
فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِا لحَقَّ
16. hakim boleh memutuskan perkara apabila sudah ada bukti.di bawah ini yang bukan termasuk bukti adalah......
A.Sumpah penggugat
B.Saksi yang menguatkan
C.Keyakinan para hakim
D.Bayyinah
E.Pengakuan terdakwa
17..Orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat disebut…..
 A. Mudda,i
 B, Mudda,a minhu
 C.., Mudaah alaih
 D. mubayyin
 E. mubayyan

18.  Salah seorang ulama yang membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala macam urusan sebagaimana halnya hakim laki-laki adalah..........
A.Ibnu jarir at-thobary
B.Imam abu hanifah
C.Imam malik bin anas
D.Imam asy-syafi’i
E.Imam ahmad bin hambal
19.وَأَشْهِدُوْا ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيْمُوْا الشَّهَادَةُ لله
Firman Allah di atas menjelaskan tentang salah satu kriteria yang sudah seharusnya dimiliki saksi,yaitu.....
Islam.
A.Adil
B.Baligh
C.Berakal
D.Dapat berbicara
E.Dapat berbicara
20.Salah satu dalil syar’i yang seringkali di jadikan sandaran para ulama untuk tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita adalah.....
وَأَشْهِدُوْا ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيْمُوْا الشَّهَادَةُ للهِ
الْبَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
لاَيَقْتَضِيْ الْحَاكِمُ بَيْنَ إِثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
خُذِى مَا يَكْفِيْكِ
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً


B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat dan benar !
1.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ االنَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَاْلعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَلْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَلْأُذْنُ بِالْأُذُن وَالسِّنَّ بِاالسِّنِّ وَالْجُرح  ُقِصَاصٌ
2.Sebutkan 3 fungsi peradilan
3Jelaskan macam-macam hakim sesuai dengan keterangan sabda rasulullah saw berikut:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةُ : قَاضٍ فِى الجَنَّةِ وَقَا ضِيَانِ فِى النَّارِ, قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الجَنَّةِ, وَقَاضٍ  عَرَفَ الحَقَ  فَحَكَمَ بِخِلَا فِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه أبو داود وغيره)
4. Sebutkan 2 cara yang bisa digunakan tergugat untuk membela diri dan membantah kebenaran gugatan
5. Apakah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpahnya ?





























                            BAB 1V PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A.    Pengertian pernikahan
                   Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang meng haruskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Dalil-dalil Perintah Pernikahan Dalam Al Quran memerintahkan hambanya untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Quran dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :  
QS. Ar. Ruum (30):21    QS. Adz Dzariyaat (51):49
QS. Yaa Siin (36):36      QS. An Nahl (16):72] QS.
At Taubah (9):71           QS. An Nisaa (4):1
QS. An Nuur (24):26     QS. Fathir (35):11
QS. Asy Syuro (42):11
Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubahmenurutsituasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
A.    Mubah apabila tidak terdesak oleh alas an-alasan yang mewajibkan pernikahan  atau mengharamkannya
B.    Sunat Wajib mencapai kedewasaan jesmani dan rohani memiliki bekal untuk menafkahi isterinya dan  tidak khawtir terjerumus ke lembah perzinahan jika tidak melakukannya
C.    Wajib mencapai kedewasaan jesmani dan rohani memiliki bekal untuk menafkahi isterinya dan khawtir terjerumus ke lembah perzinahan jika tidak melakukannya
D.   Makruh berlaku bagi orng yang belum mampu menfkahi keluarganya walaupun sehat secara fisik untuk menyongsongnya
E.     Haram apabila niat menikah untuk menyakiti istrinya atau memeras hartanya
 Rukun Nikah
A.    Calon Mempelai laki laki
B.    Calon perempuan
C.    Ijab Kabul
D.   Wali
E.     Saksi

Persiapan pernikahan
1.    Meminang (Khitbah)yaitu pemintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara umum yang berlaku dimayarakat.Terkait masalah khitbah Allah berfirman :
 235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf[150]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun

Cara mengajukan pinangan
-kepada kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddah dinytakan secara     terang terangan
-kepada janda yang masih iddah thalak bain atau ditinggal mati suaminya maka dngan sindiran.
Permpuan yang boleh dipinang
1.    Perempuan yang tidak berstatus istri orang
2.    Perempuan yang tidak dalam iddah
3.    Perempuan yang belum dipinang orang lain
Melihat calon istri aua suami
     Melihat perempuan yang akan dinikahi disunahkan
Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang  perempuan yang akan dipinang adalah:
1.    Jumhur boleh melihat wajah dan telapak tangan
2.    Abu Dawud boleh melihat seluruh tubuh
3.    Imam Abu Hanifah boleh melihat dua telapak tangan ,telapak kaki dan muka
Perempuan yang diharamkan dinikahi adalah:
     Haram dinikahi karena factor sepersusuan adalah :
A.    Ibu susuan
B.    Nenek dari saudara ibu susuan
C.    Saudara perempuan susuan
D.   Anak perempuan saudara susuan laki-laki atau perempuan
E.     Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
F.     Ibu mertua
G.   Ibu tiri
H.   Nenek tiri
I.       Menantu perempuan
J.      Anak tiri perempuan dan keturunannya
K.    Adik ipar perempuan dan keturunannya
       i.Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
     Haram dinikahi karena factor nashab
       A.ibu
       B. Nenek secara mutlak
       C. Anak perempuan dari anak laki-laki dan cucu terus kebawah
       D. Anak perempuan dari anak perempuan kebawah
       E. Saudara perempuan sekandung sebapak atau seibu
       F. Bibi dari jalur ayah secara mutlak
       G. Bibi dari jalur ibu secara mutlak
       H. Anak perempuan dari saydara laki-laki
        i. Anak perempuan dari saudara perempuan
      haram dinikahi karena factor pernikahan
1.    Isteri ayah atau istei kakek
2.    Ibu istri  atau nenek ibu dari isteri
3.    Anak tiri
4.    Anak perempuan dari anak tiri
5.    Anak perempuan dari anak laki-laki isteri  cucu tiri
6.    Anak perempuan dari anak perempuan isteri cucu tiri


Talak & Rujuk
Pengertian Talak
          Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
          Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
          Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Talak & Rujuk
Pembagian Talak :
Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua,
1.Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak satu dan dua yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
2.Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
Li’an
Pengertian  Lian
Lian adalah mashdar dari kata kerja laana, yulaainu, liaanan terambil dari kata allanu yang berarti kutukan, jauh atau laknat.
Li’an
Tata cara lian adalah sebagai berikut:
Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta.
Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti dengan sumpah yang kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar. Sumpahnya adalah : Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa tuduhanku terhadap istriku bahwa dia berzina adalah benar dan sesungguhnya anak ini yang dikandungnya adalah hasil perzinaan, bukan dari saya. Sumpah ini dilakukan empat kali dan sesudah itu hakim memberi nasehat kepadanya, kalau sekiranya sumpah yang telah diucapkannya itu dusta hendaklah dicabut kembali. Apabila dia tidak mencabut sumpahnya maka sumpah yang kelima adalah: “…………..dan saya bersedia menerima laknat Allah apabila aku berbohong.


Dasar hukum lian
Dasar hukum pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya yang berbuat zina adalah firman Allah surat An-Nur : 6
sebagai berikut :


Artinya : Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak ada mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
Kafarah Lian
Sesuai dengan firman Allah SWT:
Artinya :  Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.(An-Nur : 4).
  
Li’an
Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh lian diantaranya :
Hukuman jatuh  pada keduanya (suami dan istri).
Masing-masing suami dan istri haram untuk bersenang-senang dengan pasangannya disebabkan karena lian, bahkan sebelum adanya tafriq (pemisahan) qadi terhadap keduanya.
Terjadi firqah (perceraian) antara keduanya sesuai dengan kesepakatan fuqaha.
Apabila lian dikibatkan karena tidak mengakui status anak maka garis keturunan sang anak tidak dapat dihubungkan dengan sang suami, tapi dihubungkan dengan ibunya.
Ila’
Pengertian Ila
          Menurut bahasa, Ila adalah sumpah semata-mata (mutlak). Dikatakan, ala-yuli-ila ketika seseorang bersumpah, baik bersumpah untuk tidak mendekati istrinya ataupun yang lain. Sedangkan menurut istilah syariat, ila adalah sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya selama empat bulan, baik berupa sumpah kepada Allah ataupun mengantungkan adanya tindakan mendekati si istri pada perbuatan yang sulit dilaksanakan oleh jiwa manusia.
Ila’
Dasar Hukum Ila :
Allah SWT berfirman
وُقِفَ حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ
Artinya ; Kepada orang-orang yang mengila istrinya diberi tangguh  bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jikalau mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Tahu. (Q.S.Al-Baqarah : 226-227).
Ila’
Ucapan ila itu terbagi menjadi dua macam : 
 Ucapan yang sharih adalah ucapan yang menunjukkan kepada tujuan tanpa ada kemungkinan kepada sesuatu yang lain. Contohnya: Demi Allah, aku tidak akan berhubungan badan denganmu.
Ucapan kinayah adalah ucapan yang mengandung makna lain. Seperti : Aku tidak akan menyelimutimu, Aku tidak akan masuk kepadamu, dan Aku tidak akan menyatukan kepalamu dengan kepalaku. Contoh-contoh ucapan seperti ini tidak dapat menjadi ila, kecuali dengan adanya niat. Seandainya suami mengaku, bahwa dirinya menghendaki makna selain bersetubuh maka ucapannya itu dibenarkan dalam pengadilan.
Muddah (masa), yaitu masa ila adalah 4 bulan atau lebih.
Suami.
Istri.
Ila’
Kaffarah yang harus dibayar untuk menebus ila adalah:
Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
Memerdekakan seorang budak
Apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari ketiga alternatif di atas, kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari.
Khulu’
Pengertian Khulu
          Menurut bahasa khulu yaitu berasal dari khala ats-tsauba idzaa azzalaba (خلع الثوب) yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri.
          Menurut istilah yaitu permintaan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami denan memberikan ganti rugi sebagai tebusan,yakni istri memisahkan dirinya dari suaminya dangan memberikan ganti rugi kepadanya.
          Khulu di perbolehkan oleh Allah bahkan ada yang mewajibkannya ketika keduanya (suami-istri) atau salah satu dari keduanya (suami/istri) khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan dalil QS. Al-Baqoroh ayat 229
































SOAL UJI KOMPETENSI SEMESTER  GENAP  MATA PELAJARAN FIQIH KELAS XI BAHASA,IPA,IPS
A.BERILAH TANDA SILANG ( X ) PADA   JAWABAN (A,B,C,D,E   )YANG BENAR DARI PERTANYAAN DIBAWA H INI !
1.Nikahilah wanita-wanita lain yang  kamu senangi,dua,tiga atau empat dan apabila kamu takut tidak mampu berlaku adil kawinilah seorang saja.Diatas merupakan terjemahan dari  quran  surah.....
o   A.An-Nissa ayat   :  1
o   B.An-Nissa ayat   :  2
·       An-Nissa ayat  :  3
·       An-Nissa ayat : 4
·       An-Nissa ayat  : 5 2.   Pak Hutomo memiliki pekerjaan dan gaji yang lumayan memadai ,kemudian dia sudah
§  Tidak  mampu menahan dan takut terjerumus kelembah perzinahan ,maka hukum pak
§  Hutomo melangsungkan pernikahan adalah  :
§  A..  Wajib
·       Makruh
·       Haram 
·       Sunah
·       Mubah
·       Dibawah ini merupakan  wanita  yang tidak boleh dilamar ,kecuali:
o   Wanita yang sudah dipinang orang lain
o   Wanita yang menjadi istri orang
o   Wanita yang masih dalam iddah thalaq raj’i
o   Wanita yang sudah ditalaq ba’in
o   Wanita yang merupakan mahramnya
·       Wanita yang haram dinikahi karena faktor  perkawinan adalah :
·       A.. Ibu yang menyusui
·       B.  anak dan cucu
·       C.  Saudara perempuan dari ibu
·       Ibu dari istri
·       Anak prempuan saudara laki-laki sepersususan
·       yang termasuk rukun  nikah  dibawah ini adalah :
o   Muslim
o   Baliq
o   Merdeka
o   Laki-laki
o   Ijab Qabul
o   لا تكا ح الا بو لي <  رواه احمد وابن ما جه والد ا ر قتنى >                                                                                                                                                                                  6. Hadits diatas menjelaskan tentang  :
·       A.Saksi nikah harus dua orang
·       B. Nikah sah apablla ada ijab qabul
·       C. Nikah sah tanpa wali
·       D. Tidak sah nikah tanpa ada wali
o   Tidak sah nikah tanpa mahar
§  7  Pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon istri hukumnya adalah:
·       Wajib
·       Makruh
·       Sunah
·       Haram
·       Mubah
·       Menurut jumhur ulama hukum mengadakan walimatul ursy adalah :
o   Sunnah muakkadah
o   Fardu kifayah
o   Wajib
o   Sunah
o   Haram
·       Ahmad telah mentalak Hamidah dengan talak bai’in ,namun karena ia ingin kembali
·       Pada istrinya dia menyuruh Abdullah untuk menikahi istrinya dan segera mnceraikan
·       agar ahmad dapat menikahi kembali  kepada Hamidah ,jenis pernikahan terlarang
·       diatas disebut:
·       Nikah Muhallil
·       Nikah syigar
·       Nikah Adn
·       Nikah Mut’ah
·       Nikah khadn
·       Masa iddah bagi istri yang dithalak suaminya padahal ia belum pernah haid adalah
o   Tiga bulan 10 hari
o   Tiga bulan
·       C . Empat bulan
o   Empat bulan sepuluh hari
o   Lima bulan sepuluh hari
·       Thalaq yang dijatuhkan suami atas permintaan isteri dengan cara  istri membayar te
·       Busan disebut :
·       Thalaq ba’in
·        khulu
·       Thalaq  raj’i
·       Fasakh
·       Bai’in kubra
·       Ahli waris yang mendapat 2/3 adalah
o   Anak perempuan tunggal
o   Suami ada anak’
o   Dua anak perempuan atau lebih
o   Nenek ada anak
o   Saudara perempun kandung tunggal
§  13.Isteri apabila yang meninggal,    meninggalkan anak atau cucu baik laki maupun pere
·       Mpuan,maka bagian isteri adalah...
·       ½
·       ¼
·       1/8
·       1/6
·       2/3
§  14. cucu laki-laki dapat terhijab hirman oleh.....
·       Bapak
·       Kakek
·       Anak laki-laki
·       Saudara laki-laki sekandung
·       Saudara laki-laki seibu
§  15. Dibawah ini merupakan ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak
·       Mendapat sebagai ashabah ,kesuali :
·       Suami
·       Isteri
·       Ibu
·       Anak laki-laki
·       Nenek dari pihak ibu
§  16. Anak perempuan jika bersama anak laki akan menjadi ashabah karena ada ahli waris
·       Lain yang setingkat dengannya disebut.....
·       Ashabah
·       Ashabah binafsihi
·       Ashabah Maalghairi
·       Ashabah Bilghairi
·       Ashabah bil hasanah
§  17.  Seorang meninggalkan harta RP.  48.000.000.00., Ahli warisnya ,isteri,ibu dan 2 anak
·       Laki-laki
·       Maka bagian masing –masing anak laki-laki  adalah.......
·       Rp.13.000.000.00,.
·        Rp.14.000.000.00,.
·        Rp.15.000.000.00,-
·        Rp.16.000.000.00,.
·        Rp 17.000.000.00,.
§  18. Seorang meninggalkan harta 81.000.000.00,.Ahli waris,isteri,ibu ,ayah ,dan 3 anak
·       Perempuan .Maka bagian isteri adalah......
·       Rp.9.000.000.00,.
·       Rp.18.000.000.00,.
·       Rp.24.000.000.00,.
·       Rp.26.000.000.00.,
·       Rp.48.000.000.00,.
§  19.   Seorang meninggal meninggalkan harta  Rp.60.000.000,00.,Ahli warisnya  suami ,ibu
·       Ayah dikerjakan dengan gharawain .
·       Maka bagian ibu adalah  ......
·       Rp. 10.000.000,00,.
·       Rp.  20.000.000,00,.
·       Ro.  30.000.000,00,.
·       Rp.  40.000.000,00,.
·       Rp.  50.000.000,00,.
§  20. Pendapat zaid bin tsabit dalam menyelesaikan masalah akdariyah adalah.....
·       Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek  dan membaginya dengan prinsip
·       Laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
·       Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek ,dengan cara bagian laki-laki
·       Lebih kecil dari perempuan
·       Bagian  ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 agar kakek tidak marah
·       Bagian saudara perempuan termahjub oleh kakek
·       Kakek menapat bagian ½
o   21.   jika  seorang meninggal ahli warisnya
§  Suami =                         ½   = 3/6 =3
§  Ibu      =                         1/6=1/6=1
§  2sdr seibu=                  1/3=2/6=2
§  Saudara laki-laki ashabah=0
§  Untuk memecahkan masalah  tersebut maka sudara laki-laki kandung disyarikatkan  
§  dengan Saudara seibu dengan prinsip dibagi rata,penyelesaian masalah diatas     dikemu
§  kakan  Oleh.....
·       Abubakar,umar usman dan Ali bin abi thalib
·       Abubakar umar,usman dan tsauri
·       Umar,usman,zaid,imam tsauri,dan syafi,i
·       Usman,ali,zaid dsn tsauri
·       Ali,zaid dan at syauri
§  22.  Bagian anak khunsa wadhih adalah......
·       Karena sudah jelas maka dihukumkan laki-laki atau perempuan
o   B. Diberikan  bagian terkecil dari perkiraan dua laki-laki Aatau         perempuan
·       Separoh dari perkiraan laki-laki  atau perempuan
·       dikembalikan kepada ahli warisnya
·       Memberikan bagian terbesar dari perkiraan laki-laki atau perempuan
o   23. Dibawah ini yang tidak termasuk rukun wasiat adalah......
·       Orang yang mewasiatkan
·       Orang yang menerima wasiat
o   Harta yang diwasiatkan
·       Ijab-qabul
·       Atas kemauan sendiri
o   24. Ketentuan  maksimal wasiat dalam islam adalah.....
§  Harus semua harta
§  setengah harta
§  sepertiga harta
§  seperenam
§  seperdelapan
o   25.  Hukum wasiat menjadi wajib apabila :
·       Hal yang berhubungan dengan Allah,seperti Zakat,fidyah,puasa
·       Apabila diwasiatkan kepada kerabat
·       Apabila harta sedikit ahli waris banyak
·       Mewasiatkan untuk tujuan haram
·       Mewasiatkan orang lain

·       Jawablah pertanyaan dibawah ini
·       Sebutkan sebab dan halangan waris mewarisi
·       Tuliskan surah an-nissa  ayat 7 kemudian terjemahkan
·       Sebutkan ahli watis yang mendapat   ½,1/4,1/6, dan 1/8
·       Seorang meninggalkan harta Rp.6.000.000,00,. Ahli waris,Anak perempuan dan ibu ,maka hirunglah bagian masing-masing ahli waris dengan cara  Al-  Radd
·       Harta peninggalan  Rp.162.000.000,00,. Ahli waris,isteri ,ibu,ayah,dan 3 anak perempuan
o   Maka hitunglah bagian masing-masing ahli waris  dengan cara  Al-Aul.














                            






































BAB  V
HUKUM WARIS DALAM ISLAM
Pengertian Ilmu Mawaris
adalah Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya
Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya
 MAWARIS/FARAID
 Pengertian Mawaris :
              Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya
 Pengertian Faraid :
              Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak
TUJUAN ILMU WARIS
Agar dapat melaksanakan pembagian harta waris kepada  ahli wrs yang berhak menerima sesuai dg ketentuan syariat Agar diketahui secara jelas siap yg berhak menerima warisan, berapa bagian  masing-masing dan siapa yg tidak berhak mendapatkan warisan
Menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan disebabkan harta pusaka
HAL –HAL YANG HARUS DISELESAIKAN SEBELUM MEMBAGI WARISAN
1.Biaya pengurusan jenazah
2.Membayar hutang
3.Melaksanakan wasiat, bila meninggalkan pesan
4.Membayar zakat hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan.
Sebab-sebab mendapat warisan
1.Karena hub nasab ( keturunan )
2.Sebab perkawinan
3.Hubungan agama
4.Wala’ yaitu orang yg memerdekakan budak. Jika budak yg dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai wrs maka hartannya diwarisi yang memerdekakannya
AHLI WARIS
1. Ahli Waris dari pihak laki-laki.
a. Anak laki-laki                                 
b.Kakek dr pihak Bapak                             
c. Cucu laki2 dr anak laki2             
d. anak laki-laki dari cucu laki-laki                                                 
e. Saudara laki2 sekandung            
f. Saudara laki 2 sebapak                
g.Saudara laki2 seibu                    
h. anak lk2 dr sdr lk2 sekandung
i.  anak laki-laki paman sekandung
j. Paman yang sekandung dengan bapak
k.Paman sebapak dengan bapak
l.Anak laki-laki paman sekandung
m.Anak laki-laki paman sekandung
n.Suami
o.Laki-laki yang memerdekakan budak
BILA 15 AHLI WARIS ADA, MAKA YANG MENDAPAT WARISAN ADALAH :
1.Anak lai-laki.
2.Bapak
3.Suami
4 anak perempuan
AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN :
1.Anak Per empuan    
2.Cucu perempuan  dari anak laki-laki  
3.Ibu                   
4.Nenek dari ibu         
5.Nenek dari ayah
6.Saudara perempuan  sekandung
7. Saudara perempuan  sebapak
8. Saudara perempuan  seibu
9. istri
10 Perempuan  yang dimerdekakan

BILA ADA SEMUANYA MAKA
1.Anak Perempuan
2.Istri
3.Ibu
4.Cucu pr dari anak lk2
5Saudara perempuan  sekandung
Bila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan adalah :
1.Suami atau istri
2.Ibu
3.Bapak
4.Anak laki-laki
5Anak perempuan
AHLI WARIS ASHOBAH
   1.Ashobah binafsih
   2.Ashobah bil gahir
  3.Ashobah mal ghair
1.Ashobah binafsih
   Yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.
Ashobah binafsih
 1Anak laki-laki
2.  Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.  Bapak
4.  Kakek dari pihak bapak
5.  Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak dari saudara laki-laki sekandung
8. Anak dari saudara laki-laki sebapak
9. Paman yang sekandung dari bapak
10. Paman yang sebapak dengan bapak
11.Anak laki-laki paman yang sekandung dari bapak
12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
2.Ashobah bil ghair
   Ashobah karena orang lain, yaitu setiap perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian perempuan
1.Ashobah bil gahir
2.Anak perempuan dengan sebab anak laki2
3.Cucu perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2
4.Saudara pr kdg sebab ada sdr laki2 kandung
5.Sdr pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak
2.Ashobah bil gahir
1.Anak perempuan seorang atau lebih menjadi asobah bersama anak laki-laki
2.Cucu perempuan
3.Saudara perempuan sekandung, bila dng  sdr laki2
4.Saudara pr sebapak, bila bersma sdr lk sebpk
3.Ashobah mal ghair : menjadi ashobah bersama orang lain
1.Saudara pr sekandung; bila ahli warisnya sdr pr sekandung dan anak pr seorg atau lbh, atau sdr pr      sekandung dan cucu pr.
2.Saudara pr sebapak; apabila ahli warisnya sdr pr sebpk dan anak pr seorg atau lebih
HIJAB
   Adalah dinding  yng menghalangi untuk mendapat warisan bagi sebagian ahli waris karena masih ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dg yag meninggal;
1.Hijab Nuqshon ; hanya mengurangi bagian  suami dpt ½ bagian krn ada anak dpt ¼ bagian
2.Hijab hirman; menghalangi untuk dpt warisan             a. kakek tdk dpt warisan krn ada bapk
          b.cucu lk2 tdk dpt wrs karena ada anak lk2
          c. Nenek tdk dpt wrs krn ada ibu
          d. Sdr kdg tdk dpt krn ada anak lk dan bapak
          e. Sdr lk2 sebp tdk dpt krn ada anak lk2, bp, sdr lk2 kdg
BAGIAN-BAGIAN TERTENTU AHLI WARIS
1). Bagian  ½ ( seperdua ), adalah:
           a) Anak perempuan apabila ia sendirian tidak   
                  bersama-bersama    saudaranya
           b) Saudara seibu sebapak jika sendirian
              c) Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak 
                  ada anak perempuan yang   lain
              d) Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak 
                   ada anak dari anak laki-laki   (  cucu ), baik  
                   laki-laki maupun perempuan
 2.)     Bagian ¼ (seperempat ), yaitu sebagai berikut :
a) Suami jika istrinya yang meninggal itu mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
b) Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak  dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4) Bagian 2/3 (dua pertiga ), yaitu sebagai berikut :
a) Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada  anak laki-laki. Jika ada ank laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah
b) Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki ( cucu ) jika tidak ada  anak perempuan.
c) saudara perempauan seibu sebapak atau saudara sebapak saja
d) Sdr perempuan sebapk, 2 org atau lbh jika tdk ada sdr perempuan kandung
3) Bagian 1/8 ( seperdelapan ),  
 Istri,  jika suami   meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari  anak laki-laki (cucu ) baik laki-laki atau perempuan
5) Bagian 1/3, bagi ;
Ibu, jika yg meninggal tidak mempunyai anak/cucu ( dr anak lk2), tdk meninggalkan  2 org sdr ( lk2 atau pr), baik sdr kandung atau sebpk.
Dua orang sdr atau lbh, dr sdr yang seibu, baik lk2 maupun pr.
6. Bagian  1/6, bagi :
Ibu, bila yang meninggal mpy anak, cucu dr anak lk2, sdr baik laki2 atau pr.
Bapak atau kakek jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu dr anak lk2.
Nenek jk ibu dari si mayit tidak ada
Cucu perempuan dari anak lk2, baik satu atau lebih, jika bersama satu anak pr. Bila anak pr mayit > 1, cucu pr tdk mendapat.
Seorang sdr seibu, baik lk maupun pr.
Seorg sdr pr sebp atau lebih
Al Gharawain
Adalah dua masalah yang aneh dlm pembagian warisan karena ahli warisnya hanya suami atau istri serta bapak dan ibu.
Ibu : 1/3
Bp : ashobah
Suami : ½
‘AUL
Apabila jumlah bagian dzawil furud melebihi jumlah pokok masalah, maka bagian dari masing2 ahli waris tetap, hanya pokok masalahnya berubah, yakni menurut jumlah masing2 ahli waris
HIKMAH MAWARIS
Memperkuat keyakinan bahwa Allah Maha Adil
Ahli waris yang punya hub darah secara langsung pasti mendapat warisan
Suami dapat bagian dari istri dan sebaliknya
Anak laki2 dpt bagian warisan 2x lipat dari pr karena tggjwbnya

















SOAL UJI KOMPETENSI SEMESTER GENAP  MATA PELAJARAN FIQIH       KELAS XI BAHASA,IPA,IPS
A.    BERILAH TANDA SILANG ( X ) PADA   JAWABAN (A,B,C,D,E   )YANG BENAR DARI PERTANYAAN DIBAWA H INI !
1)    Nikahilah wanita-wanita lain yang  kamu senangi,dua,tiga atau empat dan apabila kamu takut tidak mampu berlaku adil kawinilah seorang saja.Diatas merupakan terjemahan dari  quran  surah.....
A.    A.An-Nissa ayat   :  1
B.    B.An-Nissa ayat   :  2
C.    An-Nissa ayat  :  3
D.   An-Nissa ayat : 4
E.     An-Nissa ayat  : 5
2)    Pak Hutomo memiliki pekerjaan dan gaji yang lumayan memadai ,kemudian dia sudah Tidak  mampu menahan dan takut terjerumus kelembah perzinahan ,maka hukum pak Hutomo melangsungkan pernikahan adalah  :
A.    Wajib
B.    Makruh
C.    Haram 
D.   Sunah
E.     Mubah
     3.Dibawah ini merupakan  wanita  yang tidak boleh dilamar ,kecuali:
A.    Wanita yang sudah dipinang orang lain
B.    Wanita yang menjadi istri orang
C.    Wanita yang masih dalam iddah thalaq raj’i
D.   Wanita yang sudah ditalaq ba’in
E.     Wanita yang merupakan mahramnya
4.Wanita yang haram dinikahi karena faktor  perkawinan adalah :
A.    A Ibu yang menyusui
B.    anak dan cucu
C.    Saudara perempuan dari ibu
D.   Ibu dari istri
E.     Anak prempuan saudara laki-laki sepersususan
      5. Dibawah ini yang termasuk rukun  nikah    adalah :
A.    Muslim
B.    Baliq
C.    Merdeka
D.   Laki-laki
E.     Ijab Qabul
 6.HAdits dibawah ini menjelaskan tentang
i.       لا تكا ح الا بو لي <  رواه احمد وابن ما جه والد ا ر قتنى                        
A.    A.Saksi nikah harus dua orang
B.    Nikah sah apablla ada ijab qabul
C.    Nikah sah tanpa wali
D.   Tidak sah nikah tanpa ada wali
E.     Tidak sah nikah tanpa mahar
7.Pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon istri hukumnya adalah:
A.    Wajib
B.    Makruh
C.    Sunah
D.   Haram
E.     Mubah
8.Menurut jumhur ulama hukum mengadakan walimatul ursy adalah
A.    Sunnah muakkadah
B.    Fardu kifayah
C.    Wajib
D.   Sunah
E.     Haram
9.Ahmad telah mentalak Hamidah dengan talak bai’in ,namun karena ia ingin kembali Pada istrinya dia menyuruh Abdullah untuk menikahi istrinya dan     segera Menceraikan agar ahmad dapat menikahi kembali  kepada Hamidah ,jenis pernikahan terlarang diatas disebut:
A.    Nikah Muhallil
B.    Nikah syigar
C.    Nikah Adn
D.   Nikah Mut’ah
E.     Nikah khadn
10.Masa iddah bagi istri yang dithalak suaminya padahal ia belum pernah haid adalah
A.    Tiga bulan 10 hari
B.    Tiga bulan
C.    Empat bulan sepuluh hari
D.   Lima bulan sepuluh hari
E.     Dua bulan sepuluh hari
11.Thalaq yang dijatuhkan suami atas permintaan isteri dengan cara  istri membayar teBusan disebut :
A.    Thalaq ba’in
B.     khulu
C.    Thalaq  raj’i
D.   Fasakh
E.     Bai’in kubra
12.Ahli waris yang mendapat 2/3 adalah
A.    Anak perempuan tunggal
B.    Suami ada anak’
C.    Dua anak perempuan atau lebih
D.   Nenek ada anak
E.     Saudara perempun kandung tunggal
13.Isteri apabila yang meninggal,    meninggalkan anak atau cucu baik laki maupun perempuan,maka bagian isteri adalah...
A.    ½
B.    ¼
C.    1/8
D.   1/6
E.     2/3
   14. cucu laki-laki dapat terhijab hirman oleh.....
A.    Bapak
B.    Kakek
C.    Anak laki-laki
D.   Saudara laki-laki sekandung
E.     Saudara laki-laki seibu
15. Dibawah ini merupakan ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak Mendapat sebagai ashabah ,kesuali :
A.    Suami
B.    Isteri
C.    Ibu
D.   Anak laki-laki
E.     Nenek dari pihak ibu
16. Anak perempuan jika bersama anak laki akan menjadi ashabah karena ada ahli waris Lain yang setingkat dengannya disebut.....
A.    Ashabah
B.    Ashabah binafsihi
C.    Ashabah Maalghairi
D.   Ashabah Bilghairi
E.     Ashabah bil hasanah
17.  Seorang meninggalkan harta RP.  48.000.000.00., Ahli warisnya ,   isteri,ibu dan 2 anak  Laki-lakMaka bagian masing –masing anak
      Laki-laki adalah  
A.    Rp.13.000.000.00,.
B.     Rp.14.000.000.00,.
C.     Rp.15.000.000.00,-
D.    Rp.16.000.000.00,.
E.      Rp 17.000.000.00,.
18. Seorang meninggalkan harta 81.000.000.00,.Ahli waris,isteri,ibu    ayah ,dan 3 anak Perempuan .Maka bagian isteri adalah......
A.    Rp.9.000.000.00,.
B.    Rp.18.000.000.00,.
C.    Rp.24.000.000.00,.
D.   Rp.26.000.000.00.,
E.     Rp.48.000.000.00,.
19.Seorang meninggal meninggalkan harta  Rp.60.000.000,00.,Ahli warisnya  suami ,ibu Ayah dikerjakan dengan gharawain .
   Maka bagian ibu adalah  ......
A.    Rp. 10.000.000,00,.
B.    Rp.  20.000.000,00,.
C.    Ro.  30.000.000,00,.
D.   Rp.  40.000.000,00,.
E.     Rp.  50.000.000,00,.
20. Pendapat zaid bin tsabit dalam menyelesaikan masalah akdariyah adalah.....
A.    Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek  dan membaginya dengan prinsip
B.    Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek ,dengan cara bagian laki-laki
C.    Bagian  ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 agar kakek tidak marah
D.   Bagian saudara perempuan termahjub oleh kakek
E.     Kakek menapat bagian ½
    21.   jika  seorang meninggal ahli warisnya
             Suami =                         ½   = 3/6 =3
               Ibu      =                       1/6=1/6 =1
            2sdr seibu=                  1/3=2/6=2
        Saudara laki-laki ashabah=0
 Untuk memecahkan masalah  tersebut maka sudara laki-laki kandung        dengan Saudara seibu dengan prinsip dibagi rata,penyelesaian masalah diatas     dikemukakan  Oleh.....
A.    Abubakar,umar usman dan Ali bin abi thalib
B.    Abubakar umar,usman dan tsauri
C.    Umar,usman,zaid,imam tsauri,dan syafi,i
D.   Usman,ali,zaid dsn tsauri
E.     Ali,zaid dan at syauri
 22.  Bagian anak khunsa wadhih adalah......
A.    Karena sudah jelas maka dihukumkan laki-laki atau perempuan
B.    Diberikan  bagian terkecil dari perkiraan dua laki-laki atau perempuan
C.    Separoh dari perkiraan laki-laki  atau perempuan
D.   dikembalikan kepada ahli warisnya
E.     Memberikan bagian terbesar dari perkiraan laki-laki atau perempuan
23. Dibawah ini yang tidak termasuk rukun wasiat adalah......
A.    Orang yang mewasiatkan
B.    Orang yang menerima wasiat
a.     Harta yang diwasiatkan
C.    Ijab-qabul
D.   Atas kemauan sendiri
24. Ketentuan  maksimal wasiat dalam islam adalah.....
A.    Harus semua harta
B.    setengah harta
C.    sepertiga harta
D.   seperenam
E.     seperdelapan
25.  Hukum wasiat menjadi wajib apabila :
A.    Hal yang berhubungan dengan Allah,seperti Zakat,fidyah,puasa
B.    Apabila diwasiatkan kepada kerabat
C.    Apabila harta sedikit ahli waris banyak
D.   Mewasiatkan untuk tujuan haram
E.     Mewasiatkan orang lain

A.Jawablah pertanyaan dibawah ini
1.Sebutkan sebab dan halangan waris mewarisi
2.Tuliskan surah an-nissa  ayat 7 kemudian terjemahkan
3.Sebutkan ahli watis yang mendapat   ½,1/4,1/6, dan 1/8
4.Seorang meninggalkan harta Rp.6.000.000,00,. Ahli waris,Anak perempuan dan ibu ,maka hirunglah bagian masing-masing ahli waris dengan cara  Al-  Radd
5.Harta peninggalan  Rp.162.000.000,00,. Ahli waris,isteri ,ibu,ayah,dan 3 anak perempuan  Maka hitunglah bagian masing-masing ahli waris  dengan cara  Al-Aul.








   
                              

                                                                                                                                 






































 




1 komentar:

  1. Best Casino in Washington - Mapyro
    Best Casino in Washington. It is 인천광역 출장마사지 owned and operated by Casinos. Players have the opportunity 경상남도 출장마사지 to play at 경상남도 출장안마 the best casino in Washington. Read reviews and find 삼척 출장마사지 the 여주 출장샵 best

    BalasHapus