MATERI FIQIH KELAS XI |
[Type the company address]
|
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 KOTA BIMA
BAB1
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
KOMPETENSI INTI
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilakujujur,disiplin,tanggungjawab, peduli(gotongroyong,kerjsama,toleran,damai)santun,responsifdanproaktifdanmenunjukkansikapsebagaibagiandarisolusiatasberbagaipermasalahandalam berinteraksi secara efektif denganlingkungansosialdanalam sertadalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalapergaulan dunia.
3.Memahamimenerapkan,menganalisispengetahuanfaktual,konseptual,proseduralberdasarkanrasaingintahunyatentangilmupengetahuan,tehnologi,seni,budaya,danhumanioradenganwawasankemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan,danperadabanterkaipenyebabfenomenadankejadian,sertamenerapkanpengetahuanproseduralpadabidangkajianyangspesifk sesuai denganbakatdanminatnyauntuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkaitdenganpengembangandariyangdipelajarinyadisekolahscara mandiri, danmampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilakujujur,disiplin,tanggungjawab, peduli(gotongroyong,kerjsama,toleran,damai)santun,responsifdanproaktifdanmenunjukkansikapsebagaibagiandarisolusiatasberbagaipermasalahandalam berinteraksi secara efektif denganlingkungansosialdanalam sertadalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalapergaulan dunia.
3.Memahamimenerapkan,menganalisispengetahuanfaktual,konseptual,proseduralberdasarkanrasaingintahunyatentangilmupengetahuan,tehnologi,seni,budaya,danhumanioradenganwawasankemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan,danperadabanterkaipenyebabfenomenadankejadian,sertamenerapkanpengetahuanproseduralpadabidangkajianyangspesifk sesuai denganbakatdanminatnyauntuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkaitdenganpengembangandariyangdipelajarinyadisekolahscara mandiri, danmampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi dasar
Meyakini syariat islam tentang jinayat
21Menunjukkansikapadildantangggungjawabdalampenerapa hukum jinayat
3.1 Menjelaskan Ketentuan Allah
tentang jinayat dan hikmahnya
4.1Menunjukkancontohpelanggaranyangterkenaketentuanjinayat Indikator
pembelajaran
1, Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan
materi hukum jinayat
2. SiswadapatmenjelaskanketentuanAllahtentangjinayatdanhikmahnya
3. Siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan konsekuensi yang
didapatkan oleh pelaku tindak jinayat
BAB 1
JINAYAH DAN HIKMAHNYA
A. PENGERTIAN JINAYAH DAN HIKMAHNYA
jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil)
atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.Jinayah terdiri dari
:
1.PEMBUNUHAN
a. Pengertian Membunuh dan Dasar Hukumnya
Pembunuhan itu menghilangkan nyawa seseorang sehingga mati,baik disengaja
Pembunuhan itu menghilangkan nyawa seseorang sehingga mati,baik disengaja
atau tidak disengaja
Membunuh dalam islam dibolehkan,dalam 3 hal yaitu:
a. membunuh orang kafir setelah beriman
b. membunuh orang berzina setelah berkeluarga
c. membunuh orang lain tanpa alasan yang benar
a. membunuh orang kafir setelah beriman
b. membunuh orang berzina setelah berkeluarga
c. membunuh orang lain tanpa alasan yang benar
b. Macam-macam pembunuhan dan bentuk
hukumnnya
1.Pembunuhan Sengaja قَتْلُ الْعَمْدِ adalah Pembunuhan yang disengaja memang berniat membunuh
2.Pembunuhan Seperti Sengaja قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ aalah Pembunuhan seperti disengaja yaitu yang
dilakukan dengan menggunakan alat
Yang tidak mematikan karena tidak
bermaksud membunuh
3.Pembunuhan tersalah قَتْلُ الْخَطَإِ Pembunuhan yang tidak disengajayaitu
pembunuhan yang dilakukan dengan tidak
ada niat membunuhdan alat yang digunakan bukan untuk membunuh
c. DASAR
HUKUM LARANGAN MEMBUNUH
Firman Allah Q.S AL-ISra ayat 33
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan
barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah
Danhadits Rasulullah sebagai berikut :
القا تل والمقتول (رواه البحارى والمسلم )
‘Pembunuh
dan yang terbunuh masuk neraka ( H.R Bukhari-Muslim )
d. Hukuman bagi Pembunuh
Orang yang membunuh orang lain tanpa hak, hukumnya di Qishash, yaitu di bunuh lagi.
dasar hukumnya adalah Hadits Riwayat Tirmidzi
a. Qur’an S; An-Nisa; 93
Orang yang membunuh orang lain tanpa hak, hukumnya di Qishash, yaitu di bunuh lagi.
dasar hukumnya adalah Hadits Riwayat Tirmidzi
a. Qur’an S; An-Nisa; 93
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
b. Hadits Riwayat Abu Daud
e.. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. tidak semena-mena terhadap orang lain
b. menghormati orang lain
c. menjalani hidup dengan tenang dan aman,
tidak was-was karan takut ada pembunuhan
oleh oran lain
d. terjalin hubungan yang harmonis, rukun
a. tidak semena-mena terhadap orang lain
b. menghormati orang lain
c. menjalani hidup dengan tenang dan aman,
tidak was-was karan takut ada pembunuhan
oleh oran lain
d. terjalin hubungan yang harmonis, rukun
Qishash dan hikmahnya
a. Pengertian
Qishash berasal dari kata قَصَصَ
yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ
artinya
sedangkan
Pengertian qishash adalah hukuman balasan yang setimpal yang dikenakan bagi
pelaku pembunuhan dan pengrusakan anggota badan
yang dilakukan dengan sengaja
b Macam-macam qishash
1.Qishash jiwa
yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
2.Qishash anggota badan yakni qishash bagi
pelaku tindak pidana melukai, merusak atau
Menghilangkan manfaat anggota tubuh
c..
Syarat-syarat Qishash
1.Pembunuh sudah baligh dan berakal,
2.Pembunuh bukan orang tua dari orang yang
dibunuh.
3Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang
disengaja.
4.Orang yang dibunuh terpelihara darahya,
artinya bukan orang jahat
5.Orang yang dibunuh sama derajatnya,
6.Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa
dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
d.Hikmah
ditegakkanya Qishash
1.Menghargai harkat dan martabat manusia,
2.Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan
darah 3.sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
4.Agar manusia berfikir dua kali, untuk
melakukan kejahatan e.اhukuman pembunuhan yang dilakukan oleh massa
untuk pembunuhan yang dilakukan oleh massa maka semuanya dikenakan qishash
DIYAT DAN KIFARAT
a.Pengertian dan dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda ,atauganti rugi pembunuhan. Menurut istilah adalah sejumah harta yang
wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya
atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya
b.Macam-macam diyat
1.Diyat Mughallazhah دِيَةٌ
مُغَلَّظَةٌ / denda berat
a.
Denda dengan cara membayar 100 ekor unta,
terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina
berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah
(unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting
Sebab-sebab
diyat mughaladzah yaitu :
1.Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh
wali/ahli waris terbunuh
2.Pembunuh lari namun sudah diketahui
identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
3.Pembunuhan
seperti sengaja ( قَتْلُ
شِبْهِ الْعَمْدُ )
4.Pembunuhan
tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)dilakukan
ditanah haram
Bulan haram dan selain kepada mukmin
5.Qishash sulit untuk dilaksanakan
2.Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ
)
Denda
yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang
Sifatnya
ringan terdiri dari 100 ekor unta yaitu 20 ekor hiqqah
20
ekor jadzah,20 ekor binta labun,20 ekor ibnu labun dan 20
Ekor binta makhad
3.Hikmah Diyat
1.Sifat pemaaf kepada orang lain
karena sesuatu hal sudah terjadi
2.Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan
kejahatan karena sayang harta, bisa
habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
3.Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
Pengertian Kifarat
kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh
seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah
Macam-macam Kifarat
1.Kifarat karena pembunuhan adalah :
memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut- turut
2.Kifarat karena melanggar sumpah memberi makan 10 orang miskin
atau memberi pakaian atau memerdekakan
budak atau puasa tiga hari (al-maidah 89 )
HikmahKifarat
1.Manusia benar-benar menyesali pebuatan
yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama
manusia
2.Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
3.Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena
tuntunan agama sudah dipenuhinya
SOAL ESSAY
1.Jelaskan pengertian pembunuhan !
2.Sebutkan macam-macam Diyat !
3.Tuliskan Q.S Al-isra’ayat 33
kemudian terjemahkan!
4.Bagaimanakah hukuman nya jika pembunuhan itudilakukan oleh massa 1
5.Sebutkan hikmah diyat
JAWABAN
1.Pembunuhan itu menghilangkan nyawaseseorang sehingga mati, baik sengaja
atau
tidak di sengaja.atau seperti disengaja
tidak di sengaja.atau seperti disengaja
2.Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ
/ denda berat
a..Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta
betina berumur 3- 4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5)
dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting
b.Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ
)
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta
terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor
jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor
ibnu labun (unta jantan berumur lebih
dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina berumur lebih 1 tahun) diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan
tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun
sepertignya.
3..Firman Allah Q.S
AL-ISra ayat 33
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa dibunuh secara
zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan
4. Maka seluruhnya yang melakukan pembunuhan walaupun yang dibunuh hanya
satu orang maka
Seluruhnya dikenakan
qishash
5.Hikmah Diyat
1.Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
terjadi
2.Manusia dapat berhati-hati dalam
bertindak bahkan takut
Jangan sampai
menghilangkan nyawa orang lain
3.Menjunjung tinggi tinggi terhadap
perlindungan jiwa dan rag
BAB II
HUDUD DAN HIKMAHNYA
KOMPETENSIINTI
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif
dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
tehnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan
mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif
dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
tehnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan
mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
KOMPETENSI DASAR
2,2.Menunjukkkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi
hukuman hudud
2, 3.Menunjukkan sikap Adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi bughat
3, 2.Menjabarkan ketentuan Allah
tentang hudud dan hikmahnya
4, 2. Mnunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud
4.3. Menunjukkan contoh pelanggaran
yang terkena ketentuan bughat
PENGERTIAN BUGHAT
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di
dalam Al-Qur’an dan Al-Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang tidak boleh ditukar atau diganti hukumannya atau diubah
dan tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun
di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan
oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman
Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan Barang siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229
“Dan Barang siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229
HUKUMAN HUDUD MENCAKUP
1.Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami
isteri dan bukan pula budaknya
MACAM-MACAM ZINA
MACAM-MACAM ZINA
1Zina mukhsan
Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah
Zina ghairu Mukhsan
Zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah
HUKUMAN (had) zina
Zina ghairu mukhsan Adalah dicambuk
seratus kali Dan diasingkan selama 1 tahun
Zina mukhsan dirajam (dilempar batu
sampai mati)
Hukuman diasingkan terjadi perbedaan pendapat para ulama fiqih
1. imam syafii dan ahmad adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun
2. imam abu hanifah dicambuk 100 kali
sedangkan pengasingan hanyalah hukuman tambahan tergantung kebijakan hakim
3. Imam malik dan imam auzai pezina laki-laki merdeka adalah dipukul seratus kali dan diasingkan 1 tahun sedangkan perempuan merdeka tidak diasingkan hanya dicambuk saja 100 kali
1. imam syafii dan ahmad adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun
2. imam abu hanifah dicambuk 100 kali
sedangkan pengasingan hanyalah hukuman tambahan tergantung kebijakan hakim
3. Imam malik dan imam auzai pezina laki-laki merdeka adalah dipukul seratus kali dan diasingkan 1 tahun sedangkan perempuan merdeka tidak diasingkan hanya dicambuk saja 100 kali
2. QADZAF
a. PENGERTIAN QADZAF
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
1. Qadzaf yang diancam dengan
hukuman had, dan
2. Qadzaf yang diancam hukuaman
ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah:
رمي
المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan
yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى
بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan
nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai
berikut:
القذ ف
عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain
dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau
secara dilalah (tidak jelas)
b. UNSUR-UNSUR QADZAF
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan
melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku
penuduh) tidak mampu membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang
menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن الزنا “Hai
anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat
zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى “Hai
pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau
keturunannya.
2. Orang yang dituduh harus orang
muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
Surat An-Nuur ayat 23
Artinya: sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-
baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan
akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Untuk budak maka hukuman
separuh dari hukuman orang merdeka.
َوَهُوَ
فِي اَلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ. - وَعَنْ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ عَامِرٍ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: ( لَقَدْ أَدْرَكَتُ أَبَا بَكْرٍ,
وَعُمَرَ, وَعُثْمَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, وَمِنْ بَعْدَهُمْ, فَلَمْ
أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ اَلْمَمْلُوكَ فِي اَلْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ )
رَوَاهُ مَالِكٌ, وَالثَّوْرِيُّ فِي جَامِعِهِ
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu
Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman
dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh
(berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri
dalam kitab Jami'nya.
E. HAL-HAL YANG MENGGUGURKAN QADZAF
Had qadzaf bisa gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi,
karena dengan adanya para saksi itu berarti alternative negative yang
mengharuskan had menjadi lenyap. Jika demikian, maka si tertuduh harus dihadd
karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku
atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri menuduh zina suaminya, maka ia harus di- had bila
syarat-syarat untuk menjatuhkan had itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika
suami menuduh zina kepada istrinya dan ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti,
maka ia tidak dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila
si suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah
li’an, maka ia pun harus dijatuhi had qadzaf.
Terlepas dari pembahasan diatas Rosulullah SAW. Melarang umatnya untuk
menuduh budaknya berzina.
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( مِنْ قَذْفَ مَمْلُوكَهُ يُقَامُ عَلَيْهِ اَلْحَدُّ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ,
إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum
pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia
katakan." Muttafaq Alaihi.
3.MENCURI DAN HADNYA
Secara bahasa mencuri adalah
mengambil harta atau selainnya secarasembunyisembunyi.Sedangkan menurut istilah
syara’ mencuri adalah Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara
sembnyi-sembunyi,jika harta tersebut mencapai sati nishab,terambil dari tempat
simpanannya,dan orang yang terambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap
harta tersebut. Jika praktik
pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas,maka
pelakunya wajib dikenakan HAD mencuri,yaitu potong tangan.Allah Swt.berfirman
dalam surat AL-MAIDAH ayat 38:
Yang Artinya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah
kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Q.S AL-MAIDAH:38).
Hadist Rasulullah SAW berikut:
“Dari Abu Hurairah ra,sesungguhnya Rasulullah betrsabda mengenai
pencuri: Yang Artinya:
“Jika ia pencuri(kali pertama)potonglah satu tangannya,kemudian jika ia
mencuri (kali kedua)potonglah salah satu kakinya,jika ia mencuri (kali
ketiga)potonglah tangannya(yang lain),kemudian jika ia mencuri(kali
keempat)potonglah kakinya(yang lain).”(HR.al-Daruqutni)
Berdasar pada hadis tersebut
sebagian ulama diantarannya IMAM MALIK dan IMAM SYAFI’I berpendapat bahwa had
mencuri mengikuti urutan sebagai berikut:
1.
Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali.
2.
Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua.
3.
Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga.
4.
Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat.
5.
Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya
maka hukuman bagi pencurian
adalah TA’ZIR dan
ia dipenjarakan hingga bertaubat.
NISAB (KADAR) BARANG YANG DICURI
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan nisab (kadar minimal) barang
yang dicuri.
Menurut madzhab Hanafi,nishab barang
curian adalah 10 dirham.
Menurut jumhur ulama,nishab barang
curian adalah ¼ dinar emas,atau tiga dirham perak.
Dalil yang dijadikan
sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab ¼ dinar emas atau tiga
dirham perak adalah:
Hadis yang diriwayatkan IMAM MUSLIM
dalam kitab shahihnya dan IMAM AHMAD dalam kitab musnadnya,dimana RASULULLAH
SAW. Bersabda:
Yang Artinya:
“Dari Aisyah,bahwa Rasulullah
SAW. Menjatuhkan had potong
tangan pada pencuri seperempat
dinar atau lebih”.
(H.R.Ahmad,Muslim dan Ibnu
Majah).
Dan dalam riwayat IMAM BUKHORI yang
artinya:
“Tangan dipotong (pada
pencurian) ¼ dinar atau lebih.”
PENCURIAN YANG DIMAAFKAN
Ulama sepakat bahwa pemilik barang
yang dicuri dapat memaafkan pencurinya,sehingga pencuri bebas dari had sebelum
perkaranya sampai ke pengadilan.Karena hak pencuri merupakan hak hamba(hak
pemilik barang yang dicuri).
Teks syar’I yang menjelaskan
tentang masalah tersebut adalah hadist riwayat Abu Dawud danNasa’iberikut:
Yang Artinya:
“Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib,dari ayahnya,dari kakeknya:“sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda:”Maafkanlah had selama masih berada ditanganmu,adapun
had yang sudah sampai kepadaku,maka wajibdilaksanakan.”(HR.ABU DAWUD DAN
NASA’I).
Adapun hikmah dari had pencuri antara lain sebagai berikut:
seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal
tersebut akan memunculkan efek ganda.Ia akan menerima sanksi moral yaitu
malu,sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
Seseorang akan memahami betapa hukum islam benar-benar melindungi hak milik
seseorang.Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi
jumlahnya,lebih dari itu,saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui
jalur halal,maka ia akan mendapatkan jaminan perlindungan.
Menghindarkan manusia dari sikap malas.Mencuri selain merupakan cara
singkat memiliki seseutu secara tidak syah,juga merupakan perbuatan tidak
terpuji yang akan memunculkan sifat malas.Sifat ini jelas bertentangan dengan
nilai islam.Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rezeki
yang halal
4. MINUMAN KERAS
1.Pengertian
Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan
kesadaran.
2. Jenis-jenis minuman keras
Minuman keras memiliki varianvarian tertentu berdasarkan bahan pembuatannya
dan kadar etanol yang dikandungnya. Berikut jenis-jenis minuman keras alkohol
dengan kadar etanol yang dimilikinya
Jenis alkohol
|
Kadar Alkohol (%)
|
Beer
Wine
Anggur obat
Whiskey
Brandy
Arak
Vodka
Dll
|
3-5
9-18
9-18
30
30
38
40
-
|
3. Dampak Buruk Minuman Keras Alkohol bagi Kesehatan
Dampak negatif penggunaan
alkohol dikategorikan menjadi 3, yaitu dampak fisik, dampak neurology dan
psychologi, juga dampak sosial(Woteki dalam Darmawan, 2010).
a. Dampak fisik
Beberapa
penyakit yang diyakini berasosiasi dengan kebiasaan
minum alkohol antara lain serosis hati, kanker, penyakit jantung dan
syaraf. Berkaitan dengan kanker terdapat bukti yang konsisten bahwa
alkohol meningkatkan resiko kanker di beberapa bagian tubuh tertentu,
termasuk: mulut, kerongkongan, tenggorokan, larynx dan
hati.
b.Dampak Psikoneurologis
Pengaruh addictive, imsonia,
depresi, gangguan kejiwaaan, sertadapat merusak jaringan otak secara permanen
sehingga menimbulkangangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan
belajar,dan gangguan neurosis lainnya
Pengaruh dalam Jangka Pendek
Konsentrasi alkohol yang di minum beredar dalam darah, menimbulkan Euphoria
ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring meningkatnya
konsentrasi alkohol dalam darah. Kemudian, efek yang dapat dilihat dalam jangka
pendek adalah risiko mabuk atau teler sehingga dapat menyebabkan penurunan
kesadaran.
b.Pengaruh Dalam Jangka Panjang
Meminum minuman keras alkohol
dalam jangaka panjang akan menyebabkan terserang berbagai penyakit, seperti
kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran
pencernaan, gangguan pencernaan, impotensi, risiko kanker payudara, kesulitan
tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian, dan sulit dalam mengingat
dan berkonsentrasi
Had MIras adalah
-Para ulama berbeda pendapat tentang had bagi peminum minuman keras
,berikut pendapat mereka :
1. Jumhur ulama yaitu Imam Abu
Hanifah ,imam malik dan imam Ahmad bin hambal berpendapat jum
Lah pukulan dalam minuman
keras 80 kali pukulan
2.Imam syafi’I ,Abu dawud dan ulama dzahiriyah
berpendaat bahwa jumlah had bagi khamar adalah
40 kali cambuk,tapi imam hakim
boleh menanmahkan 80 kali cambuk,tambahan 40 kali merupakan
Ta’zir
Sedangkan alat pukul yang
digunakan adalah sepotong kayu ,sandal,sepatu ,tongkat ,tangan atau
Alat pukul lainnya.
5.BUGHAT
1. Pengertian dan Hukum Bughat
kata bughat adalah bentukan dari fi’il ( بَغَى-يَبْغِى) yang berarti mencari,
maksiat, melampuai batas, berpaling dari kebenaran, dhalim.
Sedangkan menurut istilah syara’ bughat berarti orang-orang yang menentang
imam dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan
kepadanya dan mereka mempunyai alas an , pengikut dan kekuatanserta ada imamnya
tersendiri.
Dari pengertian tersebut sekelompok orang dikatakan bughat jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kekuatan untuk melawan.
b. Mereka menyatakan keluar dan tidak mau
memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
c. Memiliki alasan mengapa mereka
keluar dari imam.
d. Mereka memiliki pengikut.
e. Mereka memiliki pemimpin sendiri yang
ditaati.
Jika orang-orang yang membangkang itu tidak taat pada imam, dan telah memenuhi
syarat dikatakan pembangkang maka ia dikatakan sebagai kelompok yang dzalim dan
telah keluar dari jamaah pada hal mentaati pemimpin itu diperintahkan
oleh Allah swt. Segaraimana firmanNya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa' 59)
Hukum bughat adalah haram, dan dapat diperangi sampai mereka kembali taat.
sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka
damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu
berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang
berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika
golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)
2. Tindakan Terhadap Bughat
Pelaku bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha
mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
a. Mengirim utusan kepada mereka untuk
mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu
ternyata berupa ketidaktauan, maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
b. Jika tindakan pertama tidak berhasil dan
mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah
menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
c. Jika usaha kedua itupun tidak
berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
d. Jika dengan ketiga tersebut meraka masih
tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai
sadar dan kembali taat.
Agar ada perbedaan antara perang dengan orang kafir dan kelompok kaum
muslimin yang membangkang pemerintah , maka tawanan-tawanan kaum pembangkang
tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf.
Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang
rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga
mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan
perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.
3. Hikmah Dilarangnya Bughah
a. Agar umat Islam hanya ada satu komando
yaitu imam yang sah.
b. Menyadarkan betapa pentingnya persatuan
dan kesatuan
c. Mengingatkan agar senantiasa
mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
d. Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu
kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhanPembangkan
yang taubat, taubatnya diterima dan ia tidak boleh dibunuh.Oleh sebab itu, para
bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis,lebih-lebih dibunuh.
Mereka cukup ditahan saja hingga sadar.
Adapun harta mereka yang terampas tidak boleh disamakan dengan ghanimah.
Karena setelah mereka sadar, harta
tersebut kembali menjadi harta mereka. Bahkan jika didapati kalangan bughat
yang terluka sa’at perang,mereka tidak boleh serta mereka dibunuh. Terkait hal
ini ibnu abi syaibah meriwayatkan bahwa kala terjadi perang jamal, ali menyuruh
agar diserukan:”yang telah mengundurkan diri jangan dikejar,yang luka-luka jangan
segera dimatikan,yang tertangkap jangan dibunuh,dan barangsiapa yang meletakan
senjatanya harus diamankan.”
SOAL ESSAY
Jelaskan pengertian Minuman keras !
Sebutkan had bagi
pelaku qadzaf !
Sebutkan
syarat-syarat bughat!
Tuliskan dalil
tentang had q kemudian terjemahkan !
Sebutkan nishab
barang yang dicuri sehingga dikenakan
had mencuri!
JAWAB
1. Minuman keras adalah minuman yang mengandung
etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif
dan konsumsinya menyebabkan penurunan
kesadaran.
Dicambuk 80 kali bagi orang merdeka dan 40 kali bagi budak
3 a. Memiliki
kekuatan untuk melawan.
b. Mereka menyatakan keluar dan tidak mau
memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada
mereka
c. Memiliki alasan mengapa mereka
keluar dari imam.
d. Mereka memiliki pengikut.
e. Mereka memiliki pemimpin sendiri yang
ditaati
4. mencuri,yaitu potong tangan.Allah Swt.berfirman dalam surat AL-MAIDAH
ayat 38:
Yang Artinya:“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah
kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Q.S AL-MAIDAH:3 5Para ulama berbeda
pendapat terkait dengan nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.
Menurut madzhab
Hanafi,nishab barang curian adalah 10 dirham.
Menurut jumhur
ulama,nishab barang curian adalah ¼ dinar emas,atau tiga dirham perak
BAB III
PERADILAN DALAM ISLAM
1. Pengertian
Peradilan
Peradilan diambil
dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi
keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan
sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut
istilah adalah suatu lembaga pemerintahan / negara yang ditugaskan untuk
menyelesaikan / menetapkan keputusan atas setiap
perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’
al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan
perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang
disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang
dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan
pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas
mengadili suatu perkara disebut qodhi atau hakim
Peradilan diambil
dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi
keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan
sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut
istilah adalah suatu lembaga pemerintahan / negara yang
ditugaskan untuk menyelesaikan / menetapkan keputusan
atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia
untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan
hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan
Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan
pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang
yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qodhi atau
hakim.
2. Fungsi Peradilan
Sebagai
lembaga negara yang ditugasi untuk
menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka
peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan
ketentraman masyarakat yang dibina
melalui tegaknya hukum. Peradilan Islam bertujuan pokok
untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk
terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan Islam mempunyai tugas pokok :
a.
Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
b. Menetapkan sangsi dan
menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar
hukum.
c. Terciptanya
amar ma’ruf nahi munkar
d.
Dapat melindungi jiwa, harta dan
kehormatan masyarakat.
e.
Menciptakan kemaslahatan umat dengan
tetap tegak berdirinya hukum Islam
3. Hikmah Peradilan
a. Peradilan
dapat mewujudkan masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن
مجاه)
Artinya:”Dari Jabir
berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu
masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).
b.
Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c.
Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang
tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ جَا
بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ
لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)
“Dari Jabir katanya
: Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat,
dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )
.
Terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat
e. Terciptanya
keamanan, ketentraman, kedamaian.
f. Dapat
mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada
Allah SWT bagi semua pihak
KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN
ISLAM
1. Hakim
a. Pengertian dan kedudukan
Hakim
Hakim ialah orang yang diangkat oleh
pemerintah untuk menyelesaikan
persengketaan dan
memutuskan hukum suatu perkara dengan adil.
Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili,
ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil.
b, Syarat-Syarat Hakim
Untuk menjadi hakim harus memenuhi
syarat - syarat berikut :
1)
Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafunt dihukumi. Umar bin Khatab memperingatkan
Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia (
nasrani ) membolehkan suap.
2)
Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa
dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3)
Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak
mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4)
Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenara
5)
Laki-laki.
6) Memahami hukum yang ada
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
7) Memahami akan Ijma’
Ulama.
8) Memahami bahasa arab
9) Mamahami metode ijtihad
10) Dapat melihat
11) Memiliki ingatan yang
kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya
Tidak Boleh jadi hakim
c. Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan
Hukuman
Tata cara dalam penetapan
hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1)
Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan disertai dengan
bukti-bukti dan saksi.
2)
Tergugat dipersilahkan untuk memperhatikan
gugatan.
3)
Hakim tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan
tuduhan dan
meminta penggugat supaya
bersumpah ( tanpa paksaan ).
4)
Hakim bertanya sesuai dengan keperluan kepada penggugat setelah
selesai menyampaikan tuduhan dan minta bukti – bukti yang dapat menguatkan tuduhan.
5)
Jika tidak terdapat bukti-bukti, hakim dapat
meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6)
Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus
memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun
tergugat menolak tuduhan tersebut.
7)
Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima sumpah
terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8)
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman ( vonis )
pada saat sedang marah, sangat lapar, bersin-bersin,
banyak terjaga, sedih, sangat gembira, sakit, sangat kantuk,
menolak keburukan dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun
sangat dingin.
d. Adab (Kesopanan) dan Macam-macam Hakim
1)
Tata Tertib Pengadilan
Di antara tata
tertib pengadilan dan hakim :
a)
Bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab lebih cepat bertindak dan
mendekati keadilan.
b)
Dalam mengadili hakim ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa,
penggugat, pengunjung, sehingga menghilangkan prasangka.
c)
Sebaiknya, tidak memutuskan perkara di masjid. Sebab di masjid tidak bias
bebas, seperti tidak bias suara keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki
maupun perempuan bias masuk dan lain-lain.
2)
Majlis Pengadilan
Disamping hal
tersebut di atas, hakim wajib mempersamakan antara kedua pihak yang bersengketa
dalam lima hal :
a)
Dalam menghadap kepadanya.
b)
Dalam duduk di hadapannya.
c)
Dalam menerima keduannya.
d)
Dalam mendengarkan kepada keduanya
3)
Hadiah pada Hakim
Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara.
Suap adalah haram hukumnya, sebab makan harta dengan cara yang batil dan itu
merupakan kebiasaan orang yahudi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لَعَنَ
اللهُ الرَّشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ (رواه احمد والترمذى)
“
Allah melaknati orang yang menyuap dan yang
disuap dalam (keputusan) Hukum”. ( HR. Ahmad dan Turmudzi ).
Berdasarkan
hadits di atas, hakim dibagi menjadi tiga golongan :
a)
Hakim yang mengetahui kebenaran dan
melaksanakan hukum sesuai dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk
surga.
b)
Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan
ukuran kebenaran, maka ia masuk neraka.
c)
Hakim yang menetapkan hukum dengan
kebodohannya, iapun masuk neraka.
e. Kedudukan Hakim Wanita
Pembahasan mengenai
seorang perempuan boleh tidaknya menjadi hakim, para ulama berbeda pendapat.
Menurut madzhab
Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan
mengangkat Hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Nabi SAW :
لَنْ
يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu kaum
yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )
Menurut Imam Abu
Hanifah membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan urusan harta
atau selain had dan qishash. Sedangkan menurut Ath-Thabari, seorang perempuan
boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.
2. Saksi
a. Pengertian
Saksi
Kesaksian dalam
bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala,
karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan
dan dilihatnya.
Kesaksian itu
hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk
memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak
dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah:
283:
وإن كنتم
على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته
وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون
عليم ( البقرة :١٨۳).
“janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).
2. Saksi
a. Pengertian
Saksi
Kesaksian dalam
bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala,
karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan
dan dilihatnya.
Kesaksian itu
hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk
memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak
dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah:
283:
وإن كنتم
على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته
وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون
عليم ( البقرة :١٨۳).
“janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).
Untuk
dapat dikatakan adil, seorang
saksi harus memenuhi kriteria - kriteria sebagai
berikut :
1) Menjauhkandiri
dari perbuatan dosa besar.
Orang yang berbuat dosa besar disebut fasiq, rusak
agamanya. Demikian juga orang yang terbiasa berbuat dosa kecil. Imam Syafi’i
berpendapat : kalau saksi diketahui hariannya baik, maka diterima kesaksiannya.
2) Menjauhkan diri dari
kebiasaan dosa kecil.
3) Menjauhkan diri
dari perbuatan bid’ah.
4) Dapat mengendalikan
diri dan jujur pada saat marah.
5)
Berakhlak mulia.
c. Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.
Saksi harus adil, memberi yang
ditolak adalah saksi yang tidak adil, seorang
musuh terhadap lawannya, ayah pada anaknya, anak terhadap
ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang memberikan
kesaksiannya pada orang yang memberi jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat diterima, selama mengetahui
kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau penglihatannya.
d. Sangsi terhadap Saksi Palsu
Memberikan
kesaksian palsu termasuk dosa besar diantara dosa-dosa besar dan kriminalitas
yang paling besar pula, karena ia membantu orang yang zalim, menghancurkan hak
orang yang dizalimi, menyesatkan peradilan, meresahkan hati, dan menyebabkan
permusuhan di antara sesame manusia. Allah SWT.
Menurut Imam Malik,
Asy-Syafi;I dan Ahmad meriwayatkan bahwa saksi palsu itu dihukum dengan ta’zir
dan dipermaklumkan bahwa dia saksi palsu.
Imam Malik
menambahkan, katanya : saksi palsu itu diumumkan di masjid-masjid, pasar-pasar
dan di tempat-tempat berkumpulnya manusia pada umumnya, sebagai hukuman baginya
dan peringatan bagi orang lain untuk melakukannya.
4. Tergugat dan Sumpah
a. Pengertian tergugat
Orang yang terkena
gugatan dari penggugat disebut
tergugat. Tergugat dapat membela diri dengan
membantah kebenaran gugatan dengan menunjukkan
bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan yang meyakinkan,
disamping melakukan sumpah.
. Rasulullah bersabda :
اَلْبَيِّنَةُ
عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه
البخارىومسلم)
“Orang yang
mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus
bersumpah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat
Tujuan sumpah ada 2 :
1)
Menyatakan tekat untuk melaksanakan tugas dengan
sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2)
Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada difihak yang
benar.
c. Syarat-syarat Orang Bersumpah
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat yaitu
:
1) Mukallaf, artinya
orang yang sudah aqil baligh
2) Didorong oleh kemauan
sendiri tanpa paksaan dari siapapun
3) Disengaja, bukan
karena terlanjur dan lain sebagainya.
Ada tiga kalimat yang diucapkan untuk bersumpah, yaitu
:
1)
. وَاللهِ
(Wallahi)
2)
. تالله
(Tallahi)
3)
.
بالله (Billahi)
Sebagaimana contoh
sumpah yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai berikut :
وَاللهِ
َلأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (رواه
ابوداود)
“Demi Allah,
sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali
oleh Beliau.” (HR. Abu Daud).
Bagi orang yang
melanggar sumpah wajib membayar kafarat ( denda ). Membayar kafarat dapat
dilakukan dengan cara :
1) Memberikan
makanan pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapat
bagian ¾ liter
2) Memberikan pakaian
yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin.
3) Memerdekakan hamba
sahaya.
Jika tidak dapat melaksanakan salah satu dari tiga hal
tersebut, maka disuruh berpuasa selama tiga hari
Firman Allah QS. Al Maidah: 89 :
لا
يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام
عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام
ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته
لعلكم تشكرون ( المائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya
puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila
kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Uji kompetensi fiqih semester ganjil
Pilihlah salah satu jawaban yang tepat dengan memberikan tanda silang pada
salah satu jawaban yang kamu anggap benar !
1.Pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya niat membunuh dan dengan cara atau
alat yang biasanya tidak mematikan di
sebut....
A.Pembunuhan sengaja
B.Pembunuhan seperti sengaja
C.Pembunuhan tersalah
D,Pembunuhan tidak sengaja
E.Pembunuhan seperti tersalah
2.Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja yang di maaafkan oleh keluarga korban adalah....
A.Qishash
B;Kaffarah
C.Diyat mukhaffafah dan kafarat
D.Diyat mughaladah
E.Diyat mughaladah dan mukhaffafah
..وَمَنْ
قَتَلَ مؤمنا خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ....
3.Ayat di atas menjelaskan tentang jenis pembunuhan....
A.Pembunuhan sengaja
B.Pembunuhan misal
C.Pembunuhan tersalah
D.Pembunuhan semi masal
E.Pembunuhan seperti tersalah
4Hukuman yang berupa pembalasan yang sama(serupa) dengan perbuatan yang
telah di lakukan, dalam istilah fiqih islam disebut....
A.Qishash
B.Kiffarat
C.Diyat
D.Jinayat
E.Uqubah
5.Apabila sekelompok orang membunuh seseorang dengan sengaja secara masal,
maka semua pelaku harus di qishash.Hal ini berdasarkan pada pendapat...
Sa’id ibnu musayyad
Imam syafi’i
Imam hambali
Umar bin khatab
Imam hanafi
4.Berikut ini merupakan syarat-syarat di wajibkanya qishosh,kecuali...
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya
Orang yang terbunuh sama derajatnya
Pembunuh tidak di maafkan keluarga korban
Pembunuh sudah baligh
Pembunuh belum mimpi basah
Diyat mughaladzah terdiri dari.....
A.30 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah
B.40 hiqqah, 30 jadz’ah dan 30 khilfah
C.30 hiqqah, 40 jadz’ah dan 30 khilfah
D.30 hiqqah, 30 jadz;ah dan 40 khilfah
E.40 hiqqah, 40 jadz’ah dan 20 khilfah
5.A menusuk mata sebelah kiri B dengan sebilah pisau sehingga mata kiri B
menjadi .Dalam konteks semisal ini, konsekuensi hukuman yang harus di terima A
adalah....
A.Qishash
B.Kaffarah
C.Membayar diyat 35 ekor unta
D.Diyat mukhaffafah
E.Membayar setengah diyat mukhafafah
6.Jenis denda yang wajib di bayarkan oleh seseorang sebagai tanda taubat
kepada allah swt dinamakan.....
A.Qishash
B.kaffarah
C.Diyat
D.Uqqubah
E.Jinayah
7.Had zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya jika terpenuhi syarat-syarat
dibawah ini kecuali :
A.Pelaku zina sudah baliq dan berakal
B.Pelaku zina dilakukan tanpa paksaan
C.Telah diyakiini secara syari bahwa
pelaku zina benar-benar melakukan
perbuatan tersebut
D.Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
E.Seseorang melakukan zina karena paksaan orang lain
8.Hukuman bagi pezina pezina mukhsan
dijelaskan dalam quran ,surah dan ayat…..
A.An-nur ayat :2
B.Al-isra’ ayat 31
C.Al-isra’ ayat 32
D.Al-maidah ayat 45
E.Al-baqarah ayat 179
9.Had qadzaf adalah……
A.Didera 100 kali dan diasingkan setahun
B.Didera sebanyak 80 kali
C.Dirajam
D.Dipenjara
E.asingkan setahun
10. hukuman bagi peminum khamar menurut jumhur ulama adalah ….
A.40 kali dera
B.60 kali dera
C.70 kali dera
D.80 kali dera
E.100 kali dera
11.Nishab barang curian sehingga dikenakan hukuman mencuri menurut imam
hanafi adalah…..
A.10 dirham
B.¼ dinar emas
C.96 gram emas
D.100 gram emas
E.I kilogram emas
12.Jika seorang perampok, mengambil
harta kemudian membunuh korbannya maka
hadnya adalah…..
A.Dihukum mati kemudian disalib
B.Dihukum mati
C,Dipotong tangan kanannya
D.Dipotong tangan kirinya
E.Dipotong tangan dan kakinya secara menyilang
13.Dibawah ini yang tidak termasuk kriteria bughat adalah
A.Memiliki kekuatan
B.Memiliki alasan atas tindakan mereka keluar dari imam
C.Memiliki pengikut yang setia
D.Memiliki imam yang ditaati
E.Memiliki harta yang banyak
13.Orang yang di angkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan
dan memutuskan perkara dengan adil disebut ...
A.Qadha’
B.Mufti
C.Mujtahid
D.Qadhi
E.Fuqaha
14.Dalam pengadilan, tidak semua saksi diterima, karena ada kemungkinan
saksi sudah terkena pengaruh baik positif maupun negatif.adapun saksi yang di
terima kesaksiannya antara lain....
A.Saksi yang tidak diminta
BSaksi dari anak kepada ayahnya
C.Orang yang menumpang dirumah terdakwah
D.Saksi dari pihak musuh
E.Saksi dari ayah kepada anaknya
15.Salah satu kriteria saksi yaitu”adil”. Orang bisa di sebut adil ketika
memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini,kecuali...
A,Menjauhi diri dari perbuatan dosa besar
B.Menjauhi dari dari perbuatan dosa kecil
CMenjauhi diri dari perbuatan bid’ah
D.Selalu melaksanakan sholat lima waktu
EBerakhlak mulia
15.Hadits yang menegaskan bahwa seorang hakim di larang marah kala
memutuskan perkara adalah....
وَللَّهِ
لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْسًا ثَلَاثَ مَرَّات ٍ
الْبَيِّنَةُ
عَلَى المُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
.لاَيَقْتَضِيْ
الْحَاكِمُ بَيْنَ إِثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
خُذِى
مَا يَكْفِيْكِ
فَاحْكُمْ
بَيْنَ النَّاسِ بِا لحَقَّ
16. hakim boleh memutuskan perkara apabila sudah ada bukti.di bawah ini
yang bukan termasuk bukti adalah......
A.Sumpah penggugat
B.Saksi yang menguatkan
C.Keyakinan para hakim
D.Bayyinah
E.Pengakuan terdakwa
17..Orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak
tergugat disebut…..
A. Mudda,i
B, Mudda,a minhu
C.., Mudaah alaih
D. mubayyin
E. mubayyan
18. Salah seorang ulama yang
membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala macam urusan sebagaimana
halnya hakim laki-laki adalah..........
A.Ibnu jarir at-thobary
B.Imam abu hanifah
C.Imam malik bin anas
D.Imam asy-syafi’i
E.Imam ahmad bin hambal
19.وَأَشْهِدُوْا
ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيْمُوْا الشَّهَادَةُ لله
Firman Allah di atas menjelaskan tentang salah satu kriteria yang sudah
seharusnya dimiliki saksi,yaitu.....
Islam.
A.Adil
B.Baligh
C.Berakal
D.Dapat berbicara
E.Dapat berbicara
20.Salah satu dalil syar’i yang seringkali di jadikan sandaran para ulama
untuk tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita adalah.....
وَأَشْهِدُوْا
ذَوَي عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيْمُوْا الشَّهَادَةُ للهِ
الْبَيِّنَةُ
عَلَى المُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
لاَيَقْتَضِيْ
الْحَاكِمُ بَيْنَ إِثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
خُذِى
مَا يَكْفِيْكِ
لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat dan benar !
1.
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيْهَا أَنَّ االنَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَاْلعَيْنَ بِالْعَيْنِ
وَلْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَلْأُذْنُ بِالْأُذُن وَالسِّنَّ بِاالسِّنِّ
وَالْجُرح ُقِصَاصٌ
2.Sebutkan 3 fungsi peradilan
3Jelaskan macam-macam hakim sesuai dengan keterangan sabda rasulullah saw
berikut:
الْقُضَاةُ
ثَلَاثَةُ : قَاضٍ فِى الجَنَّةِ وَقَا ضِيَانِ فِى النَّارِ, قَاضٍ عَرَفَ
الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الجَنَّةِ, وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَ
فَحَكَمَ بِخِلَا فِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ
فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه أبو داود وغيره)
4. Sebutkan 2 cara yang bisa digunakan tergugat untuk membela diri dan
membantah kebenaran gugatan
5. Apakah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar
sumpahnya ?
BAB 1V PERNIKAHAN
DALAM ISLAM
A. Pengertian pernikahan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat
berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang meng haruskan perhubungan antara sepasang manusia
yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan,
sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Dalil-dalil
Perintah Pernikahan Dalam Al Quran memerintahkan hambanya untuk menikah. Anjuran ini tercantum
dalam Al Quran dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :
QS. Ar. Ruum
(30):21 QS. Adz Dzariyaat (51):49
QS. Yaa Siin
(36):36 QS. An Nahl (16):72] QS.
At Taubah
(9):71 QS. An Nisaa (4):1
QS. An Nuur
(24):26 QS. Fathir (35):11
QS. Asy
Syuro (42):11
Hukum
Pernikahan
Hukum pernikahan
bersifat kondisional, artinya berubahmenurutsituasi dan kondisi seseorang dan
lingkungannya.
A. Mubah apabila tidak terdesak oleh alas an-alasan yang
mewajibkan pernikahan atau
mengharamkannya
B. Sunat Wajib mencapai kedewasaan jesmani dan rohani memiliki bekal untuk menafkahi
isterinya dan tidak khawtir terjerumus
ke lembah perzinahan jika tidak melakukannya
C. Wajib mencapai kedewasaan jesmani dan rohani memiliki bekal untuk menafkahi
isterinya dan khawtir terjerumus ke lembah perzinahan jika tidak melakukannya
D. Makruh berlaku bagi orng yang belum mampu menfkahi keluarganya walaupun sehat
secara fisik untuk menyongsongnya
E. Haram apabila niat menikah untuk menyakiti istrinya atau memeras hartanya
Rukun Nikah
A. Calon Mempelai laki laki
B. Calon perempuan
C. Ijab Kabul
D. Wali
E. Saksi
Persiapan pernikahan
1.
Meminang (Khitbah)yaitu pemintaan seorang laki-laki kepada seorang
perempuan untuk dijadikan istri dengan cara umum yang berlaku
dimayarakat.Terkait masalah khitbah Allah berfirman :
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149]
atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf[150]. Dan
janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun
Cara mengajukan pinangan
-kepada kepada gadis atau janda yang sudah habis masa
iddah dinytakan secara terang
terangan
-kepada janda yang masih iddah thalak bain atau
ditinggal mati suaminya maka dngan sindiran.
Permpuan yang boleh dipinang
1.
Perempuan yang tidak berstatus istri orang
2.
Perempuan yang tidak dalam iddah
3.
Perempuan yang belum dipinang orang lain
Melihat calon istri aua suami
Melihat
perempuan yang akan dinikahi disunahkan
Beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat
seorang perempuan yang akan dipinang
adalah:
1.
Jumhur boleh melihat wajah dan telapak tangan
2.
Abu Dawud boleh melihat seluruh tubuh
3.
Imam Abu Hanifah boleh melihat dua telapak tangan
,telapak kaki dan muka
Perempuan
yang diharamkan dinikahi adalah:
Haram dinikahi karena factor sepersusuan
adalah :
A. Ibu susuan
B. Nenek dari saudara ibu susuan
C. Saudara perempuan susuan
D. Anak perempuan saudara susuan laki-laki atau
perempuan
E. Perempuan muhrim bagi laki-laki karena
persemendaan ialah:
F. Ibu mertua
G. Ibu tiri
H. Nenek tiri
I. Menantu perempuan
J. Anak tiri perempuan dan keturunannya
K. Adik ipar perempuan dan keturunannya
i.Anak saudara perempuan dari istri dan
keturunannya
Haram dinikahi karena factor nashab
A.ibu
B. Nenek secara mutlak
C. Anak perempuan dari anak laki-laki
dan cucu terus kebawah
D. Anak perempuan dari anak perempuan
kebawah
E. Saudara perempuan sekandung sebapak
atau seibu
F. Bibi dari jalur ayah secara mutlak
G. Bibi dari jalur ibu secara mutlak
H. Anak perempuan dari saydara laki-laki
i. Anak perempuan dari saudara
perempuan
haram dinikahi karena factor pernikahan
1.
Isteri ayah atau istei kakek
2.
Ibu istri atau nenek ibu dari isteri
3.
Anak tiri
4.
Anak perempuan dari anak tiri
5.
Anak perempuan dari anak laki-laki isteri
cucu tiri
6.
Anak perempuan dari anak perempuan isteri cucu tiri
Talak &
Rujuk
Pengertian
Talak
Menurut Ulama mazhab
Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan
secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal
talak atau yang semakna dengan itu.
Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan
gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Talak &
Rujuk
Pembagian Talak :
Dilihat dari
segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua,
1.Talak
Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak satu dan dua yang
belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan
saja selama masa iddah istri belum habis.
2.Talak
Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa
iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in
sughra dan talak ba'in kubra.
Li’an
Pengertian Li’an
Li’an adalah mashdar dari kata
kerja la’ana, yulaa’inu, li’aanan terambil dari kata alla’nu yang berarti kutukan, jauh atau laknat.
Li’an
Tata cara li’an adalah sebagai berikut:
Suami
bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak
tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya
apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta.
Istri
menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan
kata tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti dengan sumpah
yang kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan atau
pengingkaran tersebut benar. Sumpahnya adalah : “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa tuduhanku terhadap istriku bahwa dia
berzina adalah benar dan sesungguhnya anak ini yang dikandungnya adalah hasil
perzinaan, bukan dari saya. ”Sumpah ini dilakukan empat kali dan sesudah itu hakim memberi nasehat
kepadanya, kalau sekiranya sumpah yang telah diucapkannya itu dusta hendaklah
dicabut kembali. Apabila dia tidak mencabut sumpahnya maka sumpah yang kelima
adalah: “…………..dan saya bersedia menerima laknat Allah apabila aku berbohong.
Dasar hukum
li’an
Dasar hukum
pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya yang berbuat zina adalah
firman Allah surat An-Nur : 6
sebagai
berikut :
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal
mereka tidak ada mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”.
Kafarah Li’an
Sesuai
dengan firman Allah SWT:
Artinya :
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”(An-Nur : 4).
Li’an
Dampak-dampak
yang ditimbulkan oleh li’an diantaranya :
Hukuman
jatuh pada keduanya (suami dan istri).
Masing-masing
suami dan istri haram untuk bersenang-senang dengan pasangannya disebabkan
karena li’an, bahkan sebelum adanya tafriq (pemisahan) qadi terhadap keduanya.
Terjadi
firqah (perceraian) antara keduanya sesuai dengan kesepakatan fuqaha.
Apabila li’an dikibatkan karena tidak mengakui status anak maka garis keturunan sang
anak tidak dapat dihubungkan dengan sang suami, tapi dihubungkan dengan ibunya.
Ila’
Pengertian Ila’
Menurut bahasa, Ila’ adalah sumpah semata-mata (mutlak). Dikatakan, ala-yuli-ila’ ketika seseorang bersumpah, baik bersumpah untuk tidak mendekati
istrinya ataupun yang lain. Sedangkan menurut istilah syariat, ila’ adalah sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya selama empat
bulan, baik berupa sumpah kepada Allah ataupun mengantungkan adanya tindakan
mendekati si istri pada perbuatan yang sulit dilaksanakan oleh jiwa manusia.
Ila’
Dasar Hukum
Ila’ :
Allah SWT
berfirman
وُقِفَ
حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ إِذَا مَضَتْ
الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ
Artinya ; “Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh bulan (lamanya). Kemudian jika mereka
kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Dan jikalau mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Tahu.” (Q.S.Al-Baqarah : 226-227).
Ila’
Ucapan ila’ itu terbagi menjadi dua macam :
Ucapan yang sharih adalah ucapan
yang menunjukkan kepada tujuan tanpa ada kemungkinan kepada sesuatu yang lain.
Contohnya: “Demi Allah, aku tidak akan berhubungan badan denganmu”.
Ucapan kinayah adalah
ucapan yang mengandung makna lain. Seperti : “Aku tidak akan menyelimutimu”, “Aku tidak akan masuk kepadamu”, dan “Aku tidak akan menyatukan kepalamu dengan kepalaku”. Contoh-contoh ucapan seperti ini tidak dapat menjadi ila’, kecuali dengan adanya niat. Seandainya suami mengaku, bahwa dirinya
menghendaki makna selain bersetubuh maka ucapannya itu dibenarkan dalam
pengadilan.
Muddah (masa),
yaitu masa ila’ adalah 4 bulan atau lebih.
Suami.
Istri.
Ila’
Kaffarah yang
harus dibayar untuk menebus ila’ adalah:
Memberikan
makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberikan
pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
Memerdekakan
seorang budak
Apabila tidak mampu
melaksanakan salah satu dari ketiga alternatif di atas, kaffarahnya adalah
berpuasa selama tiga hari.
Khulu’
Pengertian Khulu’
Menurut
bahasa khulu’ yaitu berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba (خلع الثوب) yang artinya
melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian
isteri.
Menurut
istilah yaitu permintaan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami denan
memberikan ganti rugi sebagai tebusan,yakni istri memisahkan dirinya dari
suaminya dangan memberikan ganti rugi kepadanya.
Khulu
di perbolehkan oleh Allah bahkan ada yang mewajibkannya ketika keduanya (suami-istri)
atau salah satu dari keduanya (suami/istri) khawatir tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah dengan dalil QS. Al-Baqoroh ayat
229
SOAL UJI KOMPETENSI SEMESTER GENAP
MATA PELAJARAN FIQIH KELAS XI BAHASA,IPA,IPS
A.BERILAH TANDA SILANG ( X )
PADA JAWABAN (A,B,C,D,E )YANG BENAR DARI PERTANYAAN DIBAWA H INI !
1.Nikahilah wanita-wanita lain
yang kamu senangi,dua,tiga atau empat
dan apabila kamu takut tidak mampu berlaku adil kawinilah seorang saja.Diatas
merupakan terjemahan dari quran surah.....
o
A.An-Nissa ayat
: 1
o
B.An-Nissa ayat
: 2
·
An-Nissa ayat
: 3
·
An-Nissa ayat : 4
·
An-Nissa ayat :
5 2. Pak Hutomo memiliki pekerjaan dan
gaji yang lumayan memadai ,kemudian dia sudah
§ Tidak mampu menahan dan takut terjerumus kelembah
perzinahan ,maka hukum pak
§ Hutomo
melangsungkan pernikahan adalah :
§ A.. Wajib
·
Makruh
·
Haram
·
Sunah
·
Mubah
·
Dibawah ini merupakan
wanita yang tidak boleh dilamar
,kecuali:
o
Wanita yang sudah dipinang orang lain
o
Wanita yang menjadi istri orang
o
Wanita yang masih dalam iddah thalaq raj’i
o
Wanita yang sudah ditalaq ba’in
o
Wanita yang merupakan mahramnya
·
Wanita yang haram dinikahi karena faktor perkawinan adalah :
· A.. Ibu yang
menyusui
· B. anak dan cucu
· C. Saudara perempuan dari ibu
·
Ibu dari istri
·
Anak prempuan saudara laki-laki sepersususan
·
yang termasuk rukun
nikah dibawah ini adalah :
o
Muslim
o
Baliq
o
Merdeka
o
Laki-laki
o
Ijab Qabul
o
لا تكا ح الا بو لي < رواه
احمد وابن ما جه والد ا ر قتنى >
6. Hadits diatas menjelaskan tentang :
· A.Saksi nikah
harus dua orang
· B. Nikah sah
apablla ada ijab qabul
· C. Nikah sah
tanpa wali
· D. Tidak sah
nikah tanpa ada wali
o
Tidak sah nikah tanpa mahar
§ 7 Pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon istri
hukumnya adalah:
·
Wajib
·
Makruh
·
Sunah
·
Haram
·
Mubah
·
Menurut jumhur ulama hukum mengadakan walimatul ursy
adalah :
o
Sunnah muakkadah
o
Fardu kifayah
o
Wajib
o
Sunah
o
Haram
·
Ahmad telah mentalak Hamidah dengan talak bai’in
,namun karena ia ingin kembali
· Pada istrinya
dia menyuruh Abdullah untuk menikahi istrinya dan segera mnceraikan
· agar ahmad dapat
menikahi kembali kepada Hamidah ,jenis
pernikahan terlarang
· diatas disebut:
·
Nikah Muhallil
·
Nikah syigar
·
Nikah Adn
·
Nikah Mut’ah
·
Nikah khadn
·
Masa iddah bagi istri yang dithalak suaminya padahal
ia belum pernah haid adalah
o
Tiga bulan 10 hari
o
Tiga bulan
· C . Empat bulan
o
Empat bulan sepuluh hari
o
Lima bulan sepuluh hari
·
Thalaq yang dijatuhkan suami atas permintaan isteri
dengan cara istri membayar te
· Busan disebut :
·
Thalaq ba’in
·
khulu
·
Thalaq raj’i
·
Fasakh
·
Bai’in kubra
·
Ahli waris yang mendapat 2/3 adalah
o
Anak perempuan tunggal
o
Suami ada anak’
o
Dua anak perempuan atau lebih
o
Nenek ada anak
o
Saudara perempun kandung tunggal
§ 13.Isteri
apabila yang meninggal, meninggalkan
anak atau cucu baik laki maupun pere
· Mpuan,maka
bagian isteri adalah...
·
½
·
¼
·
1/8
·
1/6
·
2/3
§ 14. cucu
laki-laki dapat terhijab hirman oleh.....
·
Bapak
·
Kakek
·
Anak laki-laki
·
Saudara laki-laki sekandung
·
Saudara laki-laki seibu
§ 15. Dibawah ini
merupakan ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak
· Mendapat sebagai
ashabah ,kesuali :
·
Suami
·
Isteri
·
Ibu
·
Anak laki-laki
·
Nenek dari pihak ibu
§ 16. Anak
perempuan jika bersama anak laki akan menjadi ashabah karena ada ahli waris
· Lain yang
setingkat dengannya disebut.....
·
Ashabah
·
Ashabah binafsihi
·
Ashabah Maalghairi
·
Ashabah Bilghairi
·
Ashabah bil hasanah
§ 17. Seorang meninggalkan harta RP. 48.000.000.00., Ahli warisnya ,isteri,ibu dan
2 anak
· Laki-laki
· Maka bagian
masing –masing anak laki-laki
adalah.......
·
Rp.13.000.000.00,.
·
Rp.14.000.000.00,.
·
Rp.15.000.000.00,-
·
Rp.16.000.000.00,.
·
Rp 17.000.000.00,.
§ 18. Seorang
meninggalkan harta 81.000.000.00,.Ahli waris,isteri,ibu ,ayah ,dan 3 anak
· Perempuan .Maka
bagian isteri adalah......
·
Rp.9.000.000.00,.
·
Rp.18.000.000.00,.
·
Rp.24.000.000.00,.
·
Rp.26.000.000.00.,
·
Rp.48.000.000.00,.
§ 19. Seorang meninggal meninggalkan harta Rp.60.000.000,00.,Ahli warisnya suami ,ibu
· Ayah dikerjakan
dengan gharawain .
· Maka bagian ibu
adalah ......
·
Rp. 10.000.000,00,.
·
Rp.
20.000.000,00,.
·
Ro.
30.000.000,00,.
·
Rp.
40.000.000,00,.
·
Rp.
50.000.000,00,.
§ 20. Pendapat
zaid bin tsabit dalam menyelesaikan masalah akdariyah adalah.....
·
Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek dan membaginya dengan prinsip
· Laki-laki
mendapat 2 kali bagian perempuan.
·
Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek ,dengan
cara bagian laki-laki
· Lebih kecil dari
perempuan
·
Bagian ibu
dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 agar kakek tidak marah
·
Bagian saudara perempuan termahjub oleh kakek
·
Kakek menapat bagian ½
o
21. jika seorang meninggal ahli warisnya
§ Suami = ½ = 3/6 =3
§ Ibu = 1/6=1/6=1
§ 2sdr seibu= 1/3=2/6=2
§ Saudara
laki-laki ashabah=0
§ Untuk memecahkan
masalah tersebut maka sudara laki-laki
kandung disyarikatkan
§ dengan Saudara
seibu dengan prinsip dibagi rata,penyelesaian masalah diatas dikemu
§ kakan Oleh.....
·
Abubakar,umar usman dan Ali bin abi thalib
·
Abubakar umar,usman dan tsauri
·
Umar,usman,zaid,imam tsauri,dan syafi,i
·
Usman,ali,zaid dsn tsauri
·
Ali,zaid dan at syauri
§ 22. Bagian anak khunsa wadhih adalah......
·
Karena sudah jelas maka dihukumkan laki-laki atau
perempuan
o
B. Diberikan
bagian terkecil dari perkiraan dua laki-laki Aatau perempuan
·
Separoh dari perkiraan laki-laki atau perempuan
·
dikembalikan kepada ahli warisnya
·
Memberikan bagian terbesar dari perkiraan laki-laki
atau perempuan
o
23. Dibawah ini yang tidak termasuk rukun wasiat
adalah......
·
Orang yang mewasiatkan
·
Orang yang menerima wasiat
o
Harta yang diwasiatkan
·
Ijab-qabul
·
Atas kemauan sendiri
o
24. Ketentuan
maksimal wasiat dalam islam adalah.....
§ Harus semua
harta
§ setengah harta
§ sepertiga harta
§ seperenam
§ seperdelapan
o
25. Hukum
wasiat menjadi wajib apabila :
·
Hal yang berhubungan dengan Allah,seperti
Zakat,fidyah,puasa
·
Apabila diwasiatkan kepada kerabat
·
Apabila harta sedikit ahli waris banyak
·
Mewasiatkan untuk tujuan haram
·
Mewasiatkan orang lain
·
Jawablah pertanyaan dibawah ini
·
Sebutkan sebab dan halangan waris mewarisi
·
Tuliskan surah an-nissa ayat 7 kemudian terjemahkan
·
Sebutkan ahli watis yang mendapat ½,1/4,1/6, dan 1/8
·
Seorang meninggalkan harta Rp.6.000.000,00,. Ahli
waris,Anak perempuan dan ibu ,maka hirunglah bagian masing-masing ahli waris
dengan cara Al- Radd
·
Harta peninggalan
Rp.162.000.000,00,. Ahli waris,isteri ,ibu,ayah,dan 3 anak perempuan
o
Maka hitunglah bagian masing-masing ahli waris dengan cara
Al-Aul.
BAB V
HUKUM WARIS DALAM
ISLAM
Pengertian Ilmu
Mawaris
adalah Ilmu untuk
mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka,
kadar yang diterima oleh tiap- tiap ahli waris dan cara pembagiannya
Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya
Warisan adalah harta yang ditinggal mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya
MAWARIS/FARAID
Pengertian Mawaris :
Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya
Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya
Pengertian Faraid :
Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak
Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak
TUJUAN ILMU WARIS
Agar dapat
melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli wrs yang berhak menerima sesuai dg
ketentuan syariat Agar diketahui secara jelas siap yg berhak menerima warisan,
berapa bagian masing-masing dan siapa yg
tidak berhak mendapatkan warisan
Menentukan pembagian
harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan disebabkan
harta pusaka
HAL –HAL YANG HARUS
DISELESAIKAN SEBELUM MEMBAGI WARISAN
1.Biaya pengurusan
jenazah
2.Membayar hutang
3.Melaksanakan
wasiat, bila meninggalkan pesan
4.Membayar zakat
hartanya, bila zakatnya belum di bayarkan.
Sebab-sebab
mendapat warisan
1.Karena hub nasab
( keturunan )
2.Sebab perkawinan
3.Hubungan agama
4.Wala’ yaitu orang
yg memerdekakan budak. Jika budak yg dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai
wrs maka hartannya diwarisi yang memerdekakannya
AHLI WARIS
1. Ahli Waris dari
pihak laki-laki.
a. Anak laki-laki
b.Kakek dr pihak Bapak
c. Cucu laki2 dr
anak laki2
d. anak laki-laki
dari cucu laki-laki
e. Saudara laki2 sekandung
f. Saudara laki 2 sebapak
g.Saudara laki2
seibu
h. anak lk2 dr sdr
lk2 sekandung
i. anak laki-laki paman sekandung
j. Paman yang
sekandung dengan bapak
k.Paman sebapak
dengan bapak
l.Anak laki-laki
paman sekandung
m.Anak laki-laki
paman sekandung
n.Suami
o.Laki-laki yang
memerdekakan budak
BILA 15 AHLI WARIS
ADA, MAKA YANG MENDAPAT WARISAN ADALAH :
1.Anak lai-laki.
2.Bapak
3.Suami
4 anak perempuan
AHLI WARIS DARI
PIHAK PEREMPUAN :
1.Anak Per empuan
2.Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.Ibu
4.Nenek dari ibu
5.Nenek dari ayah
6.Saudara perempuan
sekandung
7. Saudara
perempuan sebapak
8. Saudara
perempuan seibu
9. istri
10 Perempuan yang dimerdekakan
BILA ADA SEMUANYA
MAKA
1.Anak Perempuan
2.Istri
3.Ibu
4.Cucu pr dari anak
lk2
5Saudara perempuan sekandung
Bila semua ahli
waris ada maka yang mendapat warisan adalah :
1.Suami atau istri
2.Ibu
3.Bapak
4.Anak laki-laki
5Anak perempuan
AHLI WARIS ASHOBAH
1.Ashobah binafsih
2.Ashobah bil gahir
3.Ashobah mal ghair
1.Ashobah binafsih
Yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya,
karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.
Ashobah binafsih
1Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek dari pihak bapak
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara
laki-laki sebapak
7. Anak dari
saudara laki-laki sekandung
8. Anak dari
saudara laki-laki sebapak
9. Paman yang
sekandung dari bapak
10. Paman yang
sebapak dengan bapak
11.Anak laki-laki
paman yang sekandung dari bapak
12. Anak laki-laki
paman yang sebapak dengan bapak
2.Ashobah bil ghair
Ashobah karena orang lain, yaitu setiap
perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu
mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian
perempuan
1.Ashobah bil gahir
2.Anak perempuan
dengan sebab anak laki2
3.Cucu perempuan
dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2
4.Saudara pr kdg
sebab ada sdr laki2 kandung
5.Sdr pr sebapak
sebab sdr laki2 sebapak
2.Ashobah bil gahir
1.Anak perempuan seorang
atau lebih menjadi asobah bersama anak laki-laki
2.Cucu perempuan
3.Saudara perempuan
sekandung, bila dng sdr laki2
4.Saudara pr
sebapak, bila bersma sdr lk sebpk
3.Ashobah mal ghair
: menjadi ashobah bersama orang lain
1.Saudara pr
sekandung; bila ahli warisnya sdr pr sekandung dan anak pr seorg atau lbh, atau
sdr pr sekandung dan cucu pr.
2.Saudara pr
sebapak; apabila ahli warisnya sdr pr sebpk dan anak pr seorg atau lebih
HIJAB
Adalah dinding yng menghalangi untuk mendapat warisan bagi sebagian
ahli waris karena masih ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dg yag
meninggal;
1.Hijab Nuqshon ;
hanya mengurangi bagian suami dpt ½
bagian krn ada anak dpt ¼ bagian
2.Hijab hirman;
menghalangi untuk dpt warisan
a. kakek tdk dpt warisan krn ada bapk
b.cucu lk2 tdk dpt wrs karena ada anak
lk2
c. Nenek tdk dpt wrs krn ada ibu
d. Sdr kdg tdk dpt krn ada anak lk dan
bapak
e. Sdr lk2 sebp tdk dpt krn ada anak
lk2, bp, sdr lk2 kdg
BAGIAN-BAGIAN
TERTENTU AHLI WARIS
1). Bagian ½ ( seperdua ), adalah:
a) Anak perempuan apabila ia sendirian tidak
bersama-bersama saudaranya
b) Saudara seibu sebapak jika sendirian
c)
Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak
ada anak perempuan yang lain
d)
Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak
ada anak dari anak laki-laki
( cucu ), baik
laki-laki maupun perempuan
2.) Bagian ¼ (seperempat ), yaitu sebagai
berikut :
a) Suami jika istrinya yang meninggal itu mempunyai
anak, baik laki-laki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak
laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
b) Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak
meninggalkan anak dan tidak ada pula anak
dari anak laki-laki ( cucu ), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih
dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4) Bagian 2/3 (dua pertiga ), yaitu sebagai berikut :
a) Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat
apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada ank laki-laki, anak perempuan
menjadi ahli waris asabah
b) Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (
cucu ) jika tidak ada anak perempuan.
c) saudara perempauan seibu sebapak atau saudara
sebapak saja
d) Sdr perempuan sebapk, 2 org atau lbh jika tdk
ada sdr perempuan kandung
3) Bagian 1/8 ( seperdelapan ),
Istri, jika suami
meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu ) baik laki-laki atau
perempuan
5) Bagian 1/3,
bagi ;
Ibu, jika yg
meninggal tidak mempunyai anak/cucu ( dr anak lk2), tdk meninggalkan 2 org sdr ( lk2 atau pr), baik sdr kandung
atau sebpk.
Dua orang sdr atau
lbh, dr sdr yang seibu, baik lk2 maupun pr.
6.
Bagian 1/6, bagi :
Ibu, bila yang
meninggal mpy anak, cucu dr anak lk2, sdr baik laki2 atau pr.
Bapak atau kakek
jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu dr anak lk2.
Nenek jk ibu dari
si mayit tidak ada
Cucu perempuan dari
anak lk2, baik satu atau lebih, jika bersama satu anak pr. Bila anak pr mayit
> 1, cucu pr tdk mendapat.
Seorang sdr seibu,
baik lk maupun pr.
Seorg sdr pr sebp
atau lebih
Al Gharawain
Adalah dua masalah
yang aneh dlm pembagian warisan karena ahli warisnya hanya suami atau istri
serta bapak dan ibu.
Ibu : 1/3
Bp : ashobah
Suami : ½
‘AUL
Apabila jumlah
bagian dzawil furud melebihi jumlah pokok masalah, maka bagian dari masing2
ahli waris tetap, hanya pokok masalahnya berubah, yakni menurut jumlah masing2
ahli waris
HIKMAH MAWARIS
Memperkuat
keyakinan bahwa Allah Maha Adil
Ahli waris yang
punya hub darah secara langsung pasti mendapat warisan
Suami dapat bagian
dari istri dan sebaliknya
Anak laki2 dpt
bagian warisan 2x lipat dari pr karena tggjwbnya
SOAL UJI KOMPETENSI SEMESTER GENAP MATA PELAJARAN FIQIH KELAS XI BAHASA,IPA,IPS
A.
BERILAH TANDA SILANG ( X ) PADA JAWABAN (A,B,C,D,E )YANG BENAR DARI PERTANYAAN DIBAWA H INI !
1) Nikahilah
wanita-wanita lain yang kamu
senangi,dua,tiga atau empat dan apabila kamu takut tidak mampu berlaku adil
kawinilah seorang saja.Diatas merupakan terjemahan dari quran
surah.....
A.
A.An-Nissa ayat
: 1
B.
B.An-Nissa ayat
: 2
C.
An-Nissa ayat
: 3
D.
An-Nissa ayat : 4
E.
An-Nissa ayat :
5
2) Pak Hutomo
memiliki pekerjaan dan gaji yang lumayan memadai ,kemudian dia sudah Tidak mampu menahan dan takut terjerumus kelembah
perzinahan ,maka hukum pak Hutomo melangsungkan pernikahan adalah :
A.
Wajib
B.
Makruh
C.
Haram
D.
Sunah
E.
Mubah
3.Dibawah ini merupakan wanita
yang tidak boleh dilamar ,kecuali:
A.
Wanita yang sudah dipinang orang lain
B.
Wanita yang menjadi istri orang
C.
Wanita yang masih dalam iddah thalaq raj’i
D.
Wanita yang sudah ditalaq ba’in
E.
Wanita yang merupakan mahramnya
4.Wanita yang haram dinikahi karena
faktor perkawinan adalah :
A.
A Ibu yang menyusui
B.
anak dan cucu
C.
Saudara perempuan dari ibu
D.
Ibu dari istri
E.
Anak prempuan saudara laki-laki sepersususan
5. Dibawah ini
yang termasuk rukun nikah adalah :
A.
Muslim
B.
Baliq
C.
Merdeka
D.
Laki-laki
E.
Ijab Qabul
6.HAdits dibawah ini menjelaskan tentang
i. لا تكا ح الا بو لي
< رواه احمد وابن ما جه والد ا ر
قتنى
A.
A.Saksi nikah harus dua orang
B.
Nikah sah apablla ada ijab qabul
C.
Nikah sah tanpa wali
D.
Tidak sah nikah tanpa ada wali
E.
Tidak sah nikah tanpa mahar
7.Pemberian mahar dari
seorang laki-laki kepada calon istri hukumnya adalah:
A. Wajib
B. Makruh
C. Sunah
D. Haram
E. Mubah
8.Menurut jumhur ulama hukum mengadakan
walimatul ursy adalah
A.
Sunnah muakkadah
B.
Fardu kifayah
C.
Wajib
D.
Sunah
E.
Haram
9.Ahmad telah mentalak Hamidah dengan
talak bai’in ,namun karena ia ingin kembali Pada istrinya dia menyuruh Abdullah
untuk menikahi istrinya dan segera Menceraikan
agar ahmad dapat menikahi kembali kepada
Hamidah ,jenis pernikahan terlarang diatas disebut:
A.
Nikah Muhallil
B.
Nikah syigar
C.
Nikah Adn
D.
Nikah Mut’ah
E.
Nikah khadn
10.Masa iddah bagi istri yang
dithalak suaminya padahal ia belum pernah haid adalah
A.
Tiga bulan 10 hari
B.
Tiga bulan
C.
Empat bulan sepuluh hari
D.
Lima bulan sepuluh hari
E.
Dua bulan sepuluh hari
11.Thalaq yang dijatuhkan suami atas
permintaan isteri dengan cara istri
membayar teBusan disebut :
A.
Thalaq ba’in
B.
khulu
C.
Thalaq raj’i
D.
Fasakh
E.
Bai’in kubra
12.Ahli waris yang mendapat 2/3
adalah
A. Anak perempuan
tunggal
B. Suami ada anak’
C. Dua anak
perempuan atau lebih
D. Nenek ada anak
E. Saudara perempun
kandung tunggal
13.Isteri apabila yang
meninggal, meninggalkan anak atau cucu
baik laki maupun perempuan,maka bagian isteri adalah...
A. ½
B. ¼
C. 1/8
D. 1/6
E. 2/3
14. cucu laki-laki
dapat terhijab hirman oleh.....
A. Bapak
B. Kakek
C. Anak laki-laki
D. Saudara
laki-laki sekandung
E. Saudara
laki-laki seibu
15. Dibawah ini merupakan ahli waris
yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak Mendapat sebagai ashabah
,kesuali :
A. Suami
B. Isteri
C. Ibu
D. Anak laki-laki
E. Nenek dari pihak
ibu
16. Anak perempuan jika
bersama anak laki akan menjadi ashabah karena ada ahli waris Lain yang
setingkat dengannya disebut.....
A. Ashabah
B. Ashabah
binafsihi
C. Ashabah
Maalghairi
D. Ashabah
Bilghairi
E. Ashabah bil
hasanah
17. Seorang meninggalkan harta RP. 48.000.000.00., Ahli warisnya , isteri,ibu dan 2 anak Laki-lakMaka bagian masing –masing anak
Laki-laki adalah
A. Rp.13.000.000.00,.
B. Rp.14.000.000.00,.
C. Rp.15.000.000.00,-
D. Rp.16.000.000.00,.
E. Rp 17.000.000.00,.
18. Seorang meninggalkan harta 81.000.000.00,.Ahli
waris,isteri,ibu ayah ,dan 3 anak
Perempuan .Maka bagian isteri adalah......
A. Rp.9.000.000.00,.
B. Rp.18.000.000.00,.
C. Rp.24.000.000.00,.
D. Rp.26.000.000.00.,
E. Rp.48.000.000.00,.
19.Seorang meninggal meninggalkan
harta Rp.60.000.000,00.,Ahli warisnya suami ,ibu Ayah dikerjakan dengan gharawain .
Maka bagian ibu
adalah ......
A. Rp.
10.000.000,00,.
B. Rp. 20.000.000,00,.
C. Ro. 30.000.000,00,.
D. Rp. 40.000.000,00,.
E. Rp. 50.000.000,00,.
20. Pendapat zaid bin tsabit dalam menyelesaikan masalah
akdariyah adalah.....
A.
Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek dan membaginya dengan prinsip
B.
Menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek ,dengan
cara bagian laki-laki
C.
Bagian ibu
dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 agar kakek tidak marah
D.
Bagian saudara perempuan termahjub oleh kakek
E.
Kakek menapat bagian ½
21. jika
seorang meninggal ahli warisnya
Suami
= ½ = 3/6 =3
Ibu = 1/6=1/6 =1
2sdr
seibu= 1/3=2/6=2
Saudara
laki-laki ashabah=0
Untuk memecahkan
masalah tersebut maka sudara laki-laki
kandung dengan
Saudara seibu dengan prinsip dibagi rata,penyelesaian masalah diatas dikemukakan Oleh.....
A. Abubakar,umar
usman dan Ali bin abi thalib
B. Abubakar
umar,usman dan tsauri
C. Umar,usman,zaid,imam
tsauri,dan syafi,i
D. Usman,ali,zaid
dsn tsauri
E. Ali,zaid dan at
syauri
22. Bagian anak khunsa wadhih adalah......
A. Karena sudah
jelas maka dihukumkan laki-laki atau perempuan
B. Diberikan bagian terkecil dari perkiraan dua laki-laki
atau perempuan
C. Separoh dari
perkiraan laki-laki atau perempuan
D. dikembalikan
kepada ahli warisnya
E. Memberikan
bagian terbesar dari perkiraan laki-laki atau perempuan
23. Dibawah ini yang tidak termasuk rukun wasiat adalah......
A.
Orang yang mewasiatkan
B.
Orang yang menerima wasiat
a. Harta yang
diwasiatkan
C.
Ijab-qabul
D.
Atas kemauan sendiri
24. Ketentuan maksimal
wasiat dalam islam adalah.....
A. Harus semua
harta
B. setengah harta
C. sepertiga harta
D. seperenam
E. seperdelapan
25.
Hukum wasiat menjadi wajib apabila :
A. Hal yang
berhubungan dengan Allah,seperti Zakat,fidyah,puasa
B. Apabila
diwasiatkan kepada kerabat
C. Apabila harta
sedikit ahli waris banyak
D. Mewasiatkan
untuk tujuan haram
E. Mewasiatkan
orang lain
A.Jawablah pertanyaan dibawah ini
1.Sebutkan sebab dan halangan waris
mewarisi
2.Tuliskan surah an-nissa ayat 7 kemudian terjemahkan
3.Sebutkan ahli watis yang
mendapat ½,1/4,1/6, dan 1/8
4.Seorang meninggalkan harta
Rp.6.000.000,00,. Ahli waris,Anak perempuan dan ibu ,maka hirunglah bagian masing-masing
ahli waris dengan cara Al- Radd
5.Harta peninggalan Rp.162.000.000,00,. Ahli waris,isteri
,ibu,ayah,dan 3 anak perempuan Maka
hitunglah bagian masing-masing ahli waris
dengan cara Al-Aul.
Best Casino in Washington - Mapyro
BalasHapusBest Casino in Washington. It is 인천광역 출장마사지 owned and operated by Casinos. Players have the opportunity 경상남도 출장마사지 to play at 경상남도 출장안마 the best casino in Washington. Read reviews and find 삼척 출장마사지 the 여주 출장샵 best